Manado, Barta1.com – Kejahatan terhadap satwa liar dilindungi kembali terjadi dengan penyelundupan sebanyak 23 ekor burung jenis Nuri Talaud (Eos histrio talautensis) yang merupakan spesies langka dan dilindungi. Kejadian ini terbongkar karena sudah tercium sebelumnya dan diamankan tadi pagi di pelabuhan Manado, Jumat (18/08/2023) lewat salah satu kapal penumpang.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Balai Karantina Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Manado, serta POM Angkatan Laut segera bergerak cepat untuk mengamankan satwa-satwa yang diselundupkan ini.
Ketika ditemukan 23 satwa tersebut berada di dalam botol sedang, dan menariknya kardus yang membawa burung berparuh bengkok ini bertuliskan nama Kodim. Setelah diamankan barang bukti tersebut diamankan ke Balai Karantina Kota Manado, kemudian dipindahkan ke tempat yang disediakan oleh BKSDA Sulut dan setelah itu dibawa lagi ke Markas Lantamal VIII Manado, Jalan Yos Sudarso, Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Wadan Lantamal VIII Manado, Mikaryo Widodo M.Han, ketika diwawancarai di Ruangannya prosedur pengamanannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang kemudian barang buktinya akan diserahkan kepada instansi yang mewenanginya.
“Kami mengamankan secara terbuka dan transparan dari semua stakeholder yang ada. Dan ini akan diberikan kepada yang berwenang, dimana Satgas Gakkum Lantamal VIII Manado menyampaikan ke Komandan, kemudian Komandan menyerahkan kepada yang berwenang untuk diselamatkan. Nanti satwa ini akan ditempatkan di PPS Tasikoki,” ungkapnya.
Mikaryo menambahkan bahwa rata-rata penyelundupan terjadi tidak ada yang berani mengakui. Namun menurutnya jika pun ada, mereka akan membuat berita acara pemeriksaan. Intinya menurut dia Lantamal VIII Manado, pihak Karantina, dan BKSDA Sulut sudah bekerja sama dengan baik.
“Dan yang berhak melakukan penyelamatan satwa langkah ini adalah teman-teman BKSDA dan PPS Tasikoki, dan mereka yang nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan lingkungan hidup. Mau di lepas di sana atau bagaimana, itu menjadi urusan Bapak-ibu ini yeah,” ujarnya kepada Barta1.com.
“Satgas batasannya di TKP melakukan pengamanan dahulu, kemudian memanggil rekan-rekan terkait, seperti saat ini alurnya. Dan setelah ini, kami akan membuat berita acara sebagai bentuk serahterima dengan BKSDA Sulut,” jelasnya lagi.
Menanggapi terkait kelengkapan anggota POM AL bersenjata saat di lokasi. Mikaryo menjawabnya dengan santai, bahwa itu adalah tugas terbuka dan memiliki surat tugas. Yang ditakutkan itu, ketika melakukan tugas yang tidak terbuka. “Kita selalu terbuka, tidak bisa hanya sekedar info-info saja. Tidak boleh melakukan tugas yang tidak profesional, semua tugas harus jelas,” tegasnya.
“Sampai saat ini kami selalu terbuka terkait pengamanan. Pertama saat di lokasi, tidak boleh ada eksekusi. Harus dilakukan pengamanan barang bukti dahulu, baik itu di Karantina, POMAL, maupun di Lantamal VIII Manado,” terangnya.
Di tempat yang sama, Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulawesi Utara,, Yakub Ambagau, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbantukan dalam menggagalkan penyelundupan ini, ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Lantamal VIII Manado.
“Satwa ini harus direhabilitasi dan prosesnya yang sangat panjang. Semua satwa yang kami sita itu harus direhabilitasi. Untuk itu juga, diucapkan terimakasih buat pihak Karantina dan PPS Tasikoki. Kerjasama hari ini sangatlah luar biasa, kiranya kedepannya kerjasama ini terus terjaga,” pungkasnya.
Terpantau Barta1.com, setelah melakukan pembahasan di Lantamal VIII Manado. BKSDA Sulut bersama Komandan Lantamal VIII Manado membuat berita acara di markas POMAL di jalan Ch Taulu No 60, Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Sekaligus melakukan penyerahan Satwa Sampiri sapaan akrab masyarakat Talaud ini kepada BKSDA Sulut dan PPS Tasikoki untuk dirawat.
Peliput : Maikel Pontolondo/Rendy Saselah
Discussion about this post