Talaud, Barta1.com — Sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Talaud mulai 19-28 Agustus 2023 merilis Daftar Caleg Sementara, atau DCS. Nantinya masyarakat dipersilahkan memberi masukan dan tanggapan terkait para calon sementara ini.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nom or 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota KEPULAUAN TALAUD
mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota KEPULAUAN TALAUD dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir,” demikian KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan lewat dokumen Model Pengumuman DCS.DPRD bernomor 9/PL.01.4-Pu/7104/2/2023.
Selanjutnya dokumen yang dikeluarkan di Melonguane, ibukota Kabupaten Kepulauan Talaud, bertanggal 18 Agustus 2023, ditandatangi Ketua KPU Talaud Aripatria Pandensingka ini, juga mendata daftar calon legislatif yang akan berkontestasi di Pemilu 2023 lengkap dengan persentase calon keterwakilan perempuan dari masing-masing partai politik di semua daerah pemilihan.
Selebihnya, lewat DCS diharapkan masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan. Tentunya, menurut KPU Talaud, secara tertulis ddilengkapi identitas diri dan bukti yang relevan, baik melalui website resmi maupun dibawa langsung di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berikut selengkapnya dokumen DCS dimaksud dan unduh pdf-nya di sini. (**)
Peliput:
Evan Ta’arae
Discussion about this post