Manado, Barta1.com – Nasib guru di Sulawesi Utara masih jauh dari kesejahteraan. Lihat saja, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Cindy Wurangian mempertanyakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait guru honor di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang masih menerima Rp 400 ribu per bulan.
“Saya tidak bicara status, apakah seorang itu honor atau ASN. Terpenting dia adalah guru yang berdiri di depan siswa-siswi kita. Jika mereka mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu, kira-kira apa yang diajarkan kepada anak-anak kita,” tanya Cindy kepada Ketua TAPD Sulut, Steve Kepel di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (8/8/2023).
Ia menambahkan, permasalahan ini dari tahun ke tahun terus terjadi, mungkin karena keterbatasan. Tenaga-tenaga guru-guru ini sangat penting bagi dunia pendidikan. “Kemudian dari dana BOS yang didapatkan. Tadinya kurang, akhir-akhir ini ditambah lagi, bahwa mereka diharuskan mengikuti pelatihan BPNP jika tidak salah ingat, dan pembiayaannya diambil dari dana bos ini,” terangnya.
“Jika tadinya tanpa pelatihan, kata Cindy, guru-guru menerima hanya Rp 400 ribu, ditambah lagi harus mengikuti pelatihan, kemudian diambil dari porsi dana bos juga, terus yang diterima tinggal berapa. Tolong ini menjadi perhatian. Jika mutu pendidikan kepada anak-anak kita tidak diperhatikan dari sekarang, maka kita bisa memprediksi keberadaan Sulut ke depannya seperti apa,” jelasnya.
Ketua TAPD Provinsi Sulut, Steve Kepel, mengarahkan kepada masalah ini kepada Kadis Pendidikan Femmy Suluh untuk menjawabnya. “Berkaitan dengan honor THL di lingkungan Dinas Pendidikan memang ada beberapa kategori honor. Pertama ada honorarium yang diangkat dengan SK Gubernur baik itu guru, tenaga kependidikan, maupun tenaga administrasi kurang lebih ada 3 ribuan. Tetapi, ada juga guru yang diangkat dengan SK kepala sekolah dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana BOS, yang berkisar 1044 orang,” ujar Femmy.
Lanjutnya, terkait THL dibiayai dari APBD sesuai dengan SK Gubernur. Itu sudah ada standartnya yang mengikuti masa kerja, lama bekerja, dan latar belakang pendidikan. Tetapi, yang diangkat dengan SK kepala sekolah, itu yang bervariasi pendapatannya. Ada yang Rp 500 ribu, ada juga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
“Jumlahnya pun disesuaikan dengan besaran di sekolah. Permasalahan ini kedepannya yang akan kami atur sebaik mungkin. Jika ada pengangkatan nantinya, kami akan menyesuaikan dengan analisis jabatan, beban kerja, termasuk kemampuan keuangan. Ini akan kami jadikan dasar dan akan membangun standar mekanisme untuk mengatur penataan guru yang belum terakomodir dengan P3K. Sebagai kadis yang baru juga, kami memohon bantuan dan dukungannya dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut, untuk mengatur teknis dan mekanisme THL yang bersumber dari dana APBD melalui SK Gubernur atau kepala sekolah,” pungkasnya.
Diketahui, aspirasi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar ini pada saat pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas platform anggaran sementara (PPAS) tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post