Manado, Barta1.com – Pimpinan dan anggota DPRD Sulut belum lama ini mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang).
Isi dari surat menjelaskan berbagai aturan yang berlaku, termasuk tugas pokok dan fungsi DPRD itu sendiri. Pokok poinnya dari surat itu menjelaskan tentang sosbang merupakan tugas dari eksekutif dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah. Sementara itu sosialisasi perda yang sudah ditetapkan adalah tugas dari Biro Hukum sehingga agenda sosper dan sosbang DPRD Sulut dihentikan.
Melihat hal itu, anggota DPRD Sulut, Herol Kaawoan yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen untuk melakukan koordinasi lagi dengan pihak Kemendagri.
“Wawasan kebangsaan sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Biro Hukum bisa melakukan koordinasi lagi dengan Kemendagri persoalan ini,” ujarnya di Ruang Bapemperda DPRD Sulut, Selasa (4/7/2023).
Kenapa penting, kata Kaawoan, dia menjelaskan terkait dirinya melakukan fit and proper test kepada calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut belum lama ini. Menurutnya, banyak yang tidak bisa menjawab tentang wawasan kebangsaan. Ada yang hanya menjawab dua puluh persen, empat puluh persen, bahkan ada yang tidak bisa menjawab sama sekali tentang empat pilar dan sebagainya. Maka dari itu, sangat penting adanya sosbang ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan juga angkat bicara. Menurutnya, masukan yang disampaikan Kaawoan dinilainya baik, dan ini akan terus diperjuangkan nantinya.
“Saya melihat ada perlakuan yang berbeda antara lembaga legislasi disetiap organisasi pemerintahan. Di DPRD kabupaten/kota dan provinsi, berbeda dengan DPR RI yang memiliki kebebasan yang lebih luas, karena mereka berdiri sebagai suatu lembaga legislatif. Mereka diberikan kekhususan secara eksklusif. Mereka bisa memberikan kegiatan-kegiatan, seperti wawasan kebangsaan. Sementara DPRD kabupaten/kota dan provinsi tidak bisa dan dibatasi, maka dari itu kita bernegara agak dibatasi,” jelasnya.
Menurut Pangemanan, di provinsi dan kabupaten/kota, baik itu lembaga DPRD bukan lagi lembaga legislatif sebenarnya, mengingat Undang-Undang 23 tahun 2014 DPRD di tingkatan Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah menjadi bagian dari unsur penyelanggaraan daerah, dan oleh karena itu sudah menjadi bagian dari integral dari ekskutif. Sehingga kerja teknis DPRD bersama-sama dengan perangkat daerah terkait. Dan itu berbeda dengan DPR RI yang masih menganut trias politica, dimana ada legislatif, eksekutif dan yudikatif. “Persoalan ini menjadi ‘PR’ di negara kita untuk mencari format yang ideal tentang sistem politik di Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, rapat Bapemperda bersama pihak Sekretariat DPRD dan Biro Hukum Pemprov Sulut dibuka Careig Runtu, yang didampingi Agustine Kambey.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post