Talaud, Barta1.com – VSR Law Firm mendesak agar Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud dicopot dari jabatannya, Sabtu (17/06/2023).
Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud, Iptu Daud Manopo diminta untuk dicopot karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses tilang kendaraan bermotor. Hal ini diungkapkan oleh Sunarto Bataria, S.H. salah satu anggota VSR Law Firm.
Pihak VSR Law Firm yang beranggotakan Vanderik Wailan, S.H., Sunarto Bataria, S.H., dan Rifky Dwi Putra Ambuliling, S.H., M.H.mengatakan akan melakukan langkah hukum baik pidana, perdata, dan hukum penegakan disiplin kepada oknum petugas Sat Lantas Polres Kepulauan Talaud atas dugaan penilangan salah satu rekan Advokat yakni Rifky Dwi Putra Ambuliling, S.H., M.H.
Ia menerangkan, kejadian yang berlokasi di ruas jalan perempatan Melonguane – Mala ini diduga memiliki unsur pelanggaran dalam proses tilang.
“Setelah diteliti, ditemukan fakta hukum yang tidak bisa dibantah bahwa tilang dimaksud diduga keras tidak due process of law dan bertentangan dengan asas hukum principle of legality. Oknum polisi tersebut bekerja di bidang lantas tapi menegakan hukum atas hukum materiil yang tidak masuk ruang lingkup kewenangannya,” ujar Bataria.
Lebih jauh lagi soal upaya hukum yang akan ditempu, Vanderik Wailan S.H mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum hingga semuanya tuntas.
“Atas kejadian yang dialami rekan kami yang sementara menjalankan profesinya kami akan melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi rekan kami sehingga penegakan hukum tetap berjalan sesuai idealnya dan tidak terkesan arogan dan abuse of power,” ungkapnya.
Semetara untuk dugaan pelanggaran lain, Rifky Dwi Putra Ambuliling, S.H., M.H. menuturkan ada beberapa hal juga yang janggal dalam surat tilang.
“Kendaraan ditilang karena pajak tetapi dalam surat tilang tertulis jenis pelanggaran STNK.
Surat tilang tertanggal 18 Juni 2023, sementara tanggal 18 Juni 2023 nanti besok, hari Minggu,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi di nomor 08134393XXXX mengenai hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud, Iptu Daud Manopo mempersilahkan pihak VSR Law Firm untuk mengambil langkah hukum.
“Ndak apa-apa. Asalkan dia bisa buktikan. Silahkan saja pak,” balas Kasat Lantas via pesan Whatsapp.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post