Talaud, Barta1.com – Sidang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan membatalkan pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (16/05/2023).
Setelah diberhentikan oleh Kepala Desa, perjuangan mencari keadilan oleh Seprini Masanggelo selaku Sekretaris Desa Bambung Timur bersama beberapa perangkat desa akhirnya membuahkan hasil.
Masanggelo mengatakan, dalam surat putusan sidang PTTUN Makassar disebutkan keputusan Kepala Desa yang telah memberhentikan perangkat desa, dinyatakan batal oleh sidang.
“Keputusan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa dinyatakan batal. Selanjutnya mewajibkan kepada Kepala Desa Bambung Timur untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat, ke jabatan semula sebagai Perangkat Desa Bambung,” ungkapnya.
Ia menerangkan, sebelumnya dirinya bersama rekan – rekannya mengajukan gugatan di PTUN Manado dan memenangkan perkara tersebut. Dalam sidang Putusan PTUN Manado, dibacakan surat putusan nomor : 17/G/2022/PTUN.Mdo dimana menolak eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Setelah itu, pihak tergugat yakni Kepala Desa Bambung Timur bersama kuasa hukum mengajukan upaya hukum banding di PT.TUN Makassar.
Setelah mengajukan banding, upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Bambung Timur kandas setelah Hakim PT.TUN Makassar membacakan surat putusan nomor : 188/B/2022/PT.TUN.MKS dimana menolak eksepsi tergugat dan para tergugat Il intervensi untuk seluruhnya serta beberapa poin pokok perkara yaitu ;
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Bambung Timur nomor: 03 Tahun 2022 Tanggal 01 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, beserta Halaman 65 dari 66 Hal. Putusan Nomor: 17/G/2022/PTUN.Mdo Daftar lampiran 1 Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, beserta Daftar lampiran II Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Bambung Timur Nomor: 03 Tahun 2022 Tanggal 1 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, beserta Daftar lampiran I Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggai O1 Januari 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, beserta daftar lampiran 11 Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Para Penggugat pada Jabatan yang semula atau setidaktidaknya setara dengan jabatan tersebut, Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 932.600,00 (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post