Manado, Barta1.com – Belum lama ini, surat masuk dari Partai Golkar (PG) dibacakan langsung Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur tahun 2022. “Manado 13 April 2023, dengan nomor B-209/DPD-PG/Sulut/IV/ 2023. Lampiran 1 lembar, perihal usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Sulut. Sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PG,” ungkap Moniaga.
Hal itu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPRD, DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota. “Kemudian surat DPP PG Nomor B-955/Golkar/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang persetujuan PAW pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024. Sesuai dengan prosedur di atas, maka DPD 1 PG Sulut menyampaikan usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari saudara James Arthur Kojongian kepada Raski A Mokodompit,” ujarnya.
DPD 1 PG Sulut berharap Ketua DPRD Sulut segera menindaklanjuti dan memproses PAW ini secepat mungkin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mendengar isi surat masuk dari DPD 1 PG Sulut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen meresponnya akan segera menindaklanjuti usulan ini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 ayat 2 peraturan DPRD Nomor I tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai berikut, antara lain partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan.
“Jadi usul pemberhentian pimpinan DPRD Provinsi Sulut dari PG atas nama saudara James Arthur Kojongian diumumkan pada hari ini, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Terpantau Barta1.com, pengumuman PAW dari PG, James Arthur Kojongian, terlihat hadir dan santai. Dan dimomen itu juga, terlihat JAK sapaan rakan-rekannya itu, berjabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada rekannya Raski A Mokodompit, yang sebentar lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post