Manado, Barta1.com — Persoalan kekurangan tenaga guru di Sulawesi Utara, khususnya pada jenjang SMA, SMK, hingga SLB, menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (11/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Louis menyoroti masih adanya guru honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia mempertanyakan kejelasan nasib para guru honorer tersebut di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di berbagai sekolah di Sulut.
“Berikutnya, saya mau menyoroti terkait kekurangan guru di Sulut. Masih ada guru honorer yang belum terdaftar di dalam Dapodik. Bagaimana nasib para guru honorer yang tidak terdaftar, sementara kebutuhan guru masih sangat banyak,” ujar Louis.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy Suluh, menjelaskan bahwa penempatan guru ASN sejak tahun 2019 telah diatur melalui formasi resmi pemerintah.
Ia mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, para guru yang lulus formasi diwajibkan menandatangani komitmen untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.
“Jika mereka memaksakan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri. Ketentuan itu berlaku bagi pengangkatan tahun 2019, 2020, 2021, hingga sekarang,” jelas Femmy.
Lebih lanjut, Femmy mengatakan bahwa untuk formasi tahun 2024 hingga 2025, penempatan guru sudah mulai disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan mempertimbangkan domisili masing-masing guru.
“Penempatan tahun 2025 sudah sangat dekat dengan domisili guru. Namun ada kondisi tertentu, misalnya guru yang sebelumnya mengajar IPA tetapi formasi yang tersedia adalah matematika, sementara di sekolah asal guru matematika sudah penuh, sehingga harus dipindahkan ke sekolah lain,” terangnya.
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan sistem radius sekolah agar distribusi guru dapat lebih merata, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Pernyataan tersebut kembali ditanggapi Louis Schramm. Ia menilai kebijakan penempatan bagi guru tahun 2017 hingga 2019 memang telah diikat melalui perjanjian resmi, namun kondisi saat ini menimbulkan kesan ketidakadilan, terutama setelah adanya penerimaan guru baru.
“Kalau ini bisa diberikan diskresi, tentu akan lebih baik,” singkat Louis.
Menjawab hal itu, Femmy menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KemenPAN-RB, serta BKN.
“Saat ini sistem masih terkunci. Kalau pun ingin dipindahkan, perlu ada kebijakan dari pusat. Mungkin hal ini bisa terus diaspirasikan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post