Manado, Barta1.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut menyoroti banyaknya kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, dalam rapat yang berlangsung pada Senin (11/05/2026).

Bertempat di Ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si, Louis meminta agar pembinaan dan pengendalian terhadap kepala sekolah berstatus PLT segera ditata dan diorganisasi dengan baik.
“Kalau bisa secepatnya ditata, mengingat masih banyak kepala sekolah yang kami temui berstatus PLT. Dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 juga telah diatur mengenai periodesasi kepala sekolah, dengan masa jabatan paling lama delapan tahun,” ungkap Louis.
Ia pun mempertanyakan jumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Femmy J. Suluh menjelaskan bahwa saat ini terdapat 59 kepala sekolah berstatus PLT dan 4 orang berstatus PLH.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pada tahun lalu masih berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, di mana enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah pelaksanaan belum diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, termasuk kepala sekolah. Akibatnya, banyak jabatan kosong yang akhirnya diisi oleh PLT.
“Setelah itu terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa syarat, di antaranya batas usia maksimal 56 tahun dan wajib mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat terkendala karena banyak kepala sekolah berstatus PLT belum mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan mengusulkan kuota pelatihan ke kementerian, namun hanya memperoleh kuota untuk 22 orang.
“Mereka sudah mengikuti pelatihan, tetapi sekarang kembali muncul aturan baru dengan beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan manajemen talenta untuk pengisian jabatan kepala sekolah dan tinggal menunggu pelantikan, tentunya setelah memenuhi syarat substantif, normatif, dan persyaratan lainnya. Kemungkinan hal ini akan dibahas bersama pimpinan pada minggu depan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post