Talaud, Barta1.com – KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (20/04/2023) di Aula Permata I Melonguane.
Menjelang tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi terhadap Parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pada 1 Mei 2023 sudah masuk pada tahapan pengajuan bakal calon aggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Parpol peserta Pemilu tahun 2024 agar mengetahui mekanisme dan persyaratan dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Pandesingka.
Untuk pelaksanaan tahapan ini, kata Pandesingka, akan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD pada tanggal 24 – 30 April 2023 dan dialanjutkan dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.
Sementara untuk tata cara pendaftaran, Pandesingka menerangkan, masing – masing Parpol perlu
admin dan operator untuk mengirim data terkait pencalonan ke SILON yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Parpol juga diperkenalkan dengan cara penggunaan aplikasi SILON serta timeline tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” tukasnya.
Selain Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, turut hadir juga pejabat dan staf yang ada di lingkungan KPU.
Peliput : Evan Taarae.


Discussion about this post