• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Divonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Ferdy Sambo

by Redaksi Barta1
13 Februari 2023
in Nasional
0
Divonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: suara.com)

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Manado, Barta1.com – Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan. “Hal memberatkan,” ujar hakim.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

 

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

 

Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya. Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya. “Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” jelas hakim.

 

Divonis Mati

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung. “Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata hakim ketua Wahyu.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Brigadir JBrigadir Nofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPropam
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Hujan Terus Mengguyur Entah Kapan Berhenti, Simak Ulasan BMKG

Hujan Terus Mengguyur Entah Kapan Berhenti, Simak Ulasan BMKG

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prioritas Perubahan KUA – PPAS 2026, Pemprov Sulut Bayar Hutang ke PT SMI: Rp 210, 623 Miliar 25 Agustus 2026
  • KUA-PPAS 2026 di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Sulut Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas 25 Agustus 2026
  • Paripurna DPRD Sitaro Terkait KUA PPAS 2026, Begini Kata Plt Bupati 25 Agustus 2026
  • YBM PLN Gelar Khitanan Gratis untuk 79 Anak di Kecamatan Galang 24 Agustus 2026
  • Bebas Padam, PLN Siagakan Listrik Cadangan 24 Jam di Likupang Tourism Festival 2026 24 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In