• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Terancam jadi Tersangka Kasus BTS

by Redaksi Barta1
9 Februari 2023
in Nasional
0
Menkominfo Johnny G Plate Terancam jadi Tersangka Kasus BTS

Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti. (foto: suara.com)

0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Kejaksaan Agung RI enggan berkomentar banyak soal kemungkinan ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik. Ketut mengungkap penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kekinian telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.

 

“Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny),” kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023) dikutip lewat Suara.com, media jaringan Barta1.com.

 

Ketut juga enggan membeberkan alasan dan latar belakang penyidik turut memeriksa Jhonny dalam kasus ini. Dia berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke publik.

 

“Tentunya itu konsumsi penyidik enggak boleh kami ungkapkan di sini. Apa hasil pemeriksaannya pak? Apa substansinya? Enggak boleh karena masih dalam proses pemeriksaan, yang lebih tahu penyidik. Walaupun aku tanu ya enggak boleh,” katanya.

 

Batal Diperiksa

 

Kejaksaan Agung RI batal memeriksa Jhonny hari ini. Lewat surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, Jhonny beralasan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara. “Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” ungkap Ketut.

 

Melalui surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, kata Ketut, Jhonny telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (14/2/2023) pekan depan. “Disampaikan bahwa sanggup untuk hadir di hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023,” katanya.

 

Periksa Adik Johnny

Pada Kamis (26/1/2023) lalu penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi.

 

Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Base Transceiver StationJohnny G Platekasus BTSmenkominfo
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Manchester United Bakal Dibeli Bos PSG, Terancam tak Ikut Liga Champion

Manchester United Bakal Dibeli Bos PSG, Terancam tak Ikut Liga Champion

Discussion about this post

Berita Terkini

  • DPRD Sulut Bahas Dua Ranperda Strategis, Gubernur Yulius Tekankan Akuntabilitas APBD dan Kemudahan Investasi 26 Juni 2026
  • Welfrits Jacobus: Soliditas dan Integritas Kunci Organisasi Profesional 26 Juni 2026
  • AMDATARA Resmi Hadir di Sulut, Berikut Susunan Pengurusnya 25 Juni 2026
  • Plt Bupati dan Ketua TP-PKK Membaur di HUT ke-168 GMIST Imanuel Kelling Balehumara 25 Juni 2026
  • Bupati Michael Thungari Promosikan Potensi Sangihe di Penutupan PENAS XVII 25 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In