Jakarta, Barta1.com – Nama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dicatut orang tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Aksi itu dilakukan pada 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759.
Modus pelaku yakni menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang. Pengurus AMSI pun bersikap dengan tindakan tersebut.
“Kami minta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, Selasa (31/1/2023).
Kata Wenseslaus, AMSI tidak pernah menjadi ‘polisi’ atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
“AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun. Diharapkan kepada media ataupun perorangan kami mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI,” katanya.
Baiknya laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id. “Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” pungkasnya.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post