BITUNG, Barta1.com – Pemerintah Kota Bitung (Pemkot) Bitung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan verifikasi permohonan penegasan status kewarganegaraan Indonesia bagi warga keturunan Indonesia-Filipina dan masyarakat yang telah lama berdomisili di Indonesia, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, tepatnya pada 30 hingga 31 Oktober 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan para pemohon, khususnya mereka yang selama ini belum memperoleh kejelasan administrasi kewarganegaraan meskipun telah lama tinggal di wilayah Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara Alex Cosmas Pinem bersama jajaran, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, Danny Salindeho, S.Kom., M.M., Camat Girian, Rukman Rasyid, S.Sos., Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara Alex Cosmas Pinem menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi penting mengingat posisi geografis Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.
“Sejumlah pemohon diketahui telah mengajukan permohonan penegasan kewarganegaraan sejak bertahun-tahun lalu sehingga membutuhkan penyelesaian dan kepastian hukum,” ucapnya.
Menurutnya, kejelasan status kewarganegaraan akan memberikan akses yang lebih luas terhadap hak-hak dasar masyarakat, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kepesertaan BPJS.
Dalam prosesnya, pemohon terlebih dahulu mengurus dokumen melalui pemerintah setempat, dengan pendampingan lurah atau kepala desa, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selanjutnya, dokumen persyaratan diajukan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan keputusan penegasan status kewarganegaraan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata proses permohonan menjadi warga negara Indonesia, melainkan penegasan status kewarganegaraan bagi mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang telah berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa status sebagai warga negara Indonesia tidak hanya memberikan hak, tetapi juga melekat kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Dalam kegiatan verifikasi kali ini, terdapat sekitar 133 pemohon yang menjalani pemeriksaan dokumen dan pencocokan data secara langsung. Sementara itu, masih terdapat pemohon lainnya yang akan ditindaklanjuti melalui proses pelengkapan dan perbaikan dokumen apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan bukan hanya dialami Indonesia. Terdapat pula warga negara Indonesia yang berada di Filipina dan mengajukan penegasan atau perubahan status kewarganegaraan.
“Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina sangat diperlukan untuk menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara,” tegas Alex Cosmas Pinem.
Mewakili Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, Danny Salindeho, S.Kom., M.M menyampaikan bahwa warga yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penegasan nantinya akan mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
“Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum, warga yang mengikuti proses ini sebenarnya telah mendaftarkan diri sejak bulan sebelumnya. Saat ini, mereka sedang menjalani tahapan verifikasi faktual atau pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan dan identitas masing-masing pemohon,” jelasnya.
Menurutnya, Dari sekitar 500 warga yang sebelumnya terdata, terdapat sekitar 300 orang yang telah diakui oleh Pemerintah Filipina sebagai warga negara Filipina.
Sementara itu, sekitar 133 orang lainnya belum diakui sebagai warga negara Filipina. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum akan memproses penegasan status kewarganegaraan bagi kelompok tersebut.
Melalui kegiatan verifikasi ini, pemerintah Kota Bitung berharap dapat menginventarisasi secara lebih akurat jumlah warga yang mengalami persoalan tanpa kewarganegaraan (stateless), sekaligus memberikan jalan keluar bagi mereka yang ingin memperoleh kepastian hukum terkait status kewarganegaraan dan dokumen kependudukan, sehingga hak dan kewajibannya sebagai warga negara dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Q’po)


Discussion about this post