Talaud, Barta1.com – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo menetapkan mantan Kepala Desa Pulutan Utara sebagai tersangka.
Mantan Kepala Desa Pulutan Utara yang berinisial JB (52) kembali ditetapkan oleh Cabjari Kepulauan Talaud di Beo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes) tahun 2018-2019 pada Rabu (30/11/2022), pukul 11.15 wita, siang tadi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, S.H menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B 866/P.1.17.8/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022 dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Pulutan Utara Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Lanjutnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 653.810.363,64 (enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah).
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” ujar Kacabjari.
Rahmad Abdul, S.H menerangkan, ini merupakan kali kedua JB tersandung perkara korupsi Dana Desa. Pasalnya, JB sebelumnya terjerat kasus Tipikor di tahun 2015 dan 2016 dan telah mendapatkan vonis hakim pada 2020 lalu.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kita lihat saja sambil menunggu proses ini berjalan. Dan dalam proses penyidikan tim penyidik cabang kejaksaan negeri kepualaun talaud di beo membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu proses penyidikan,” imbunya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post