Talaud – Barta1.com – KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi dan simulasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA), Selasa (22/11/2022).
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi dan simulasi SIAKBA. Kegiatan yang dilaksanakan di Lacassa Porodisa Cafe diselenggarakan dalam rangka pembentukan badan adhoc.
Andri L. J. Sumolang, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud menerangkan, kegiatan ini merujuk pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dan peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sumolang mengatakan, untuk pendaftaran calon anggota badan adhoc terbuka untuk semua pihak dan tidak lagi dibatasi oleh periodisasi.
“Pendaftarannya terbuka untuk umum. Asalkan memenuhi syarat. Untuk calon anggota badan adhoc tidak lagi dibatasi oleh periodisasi” ungkap Sumolang.
“Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar, segera mendaftarkan diri melalui SIAKBA,” tukasnya.
Untuk calon anggota badan adhoc yaitu PPK dan PPS, Sumolang menjelaskan, harus memenuhi persyaratan yaitu; Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Tidak perah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau Ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, Daftar riwayat hidup dan Pas foto berwarna 4X6.
Untuk cara pendaftaran melalui SIAKBA, kata Sumolang, seluruh dokumen harus discan dan diconversi dalam Format Pdf. Untuk Foto KTP dan Pas foto harus diupload dengan format JPEG dengan Kapasitas File tidak lebih dari 1 MB.
“Untuk format surat pendaftaran, surat pernyataan, dan Daftar Riwayat hidup (DRH) di unduh langsung dari aplikasi SIAKBA. Format surat di atas diunduh dan diPrint out lalu peserta wajib membubuhi tanda tangan dan materai 10.000. Kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut dalam aplikasi SIAKBA bersama dokumen yang lain,” kunci Sumolang.
Peliput : Evan Taarae.
Discussion about this post