Manado, Barta1.com – ‘Saya siap buka-bukaan terkait permasalahan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ke publik,” ungkap Flora Pricilla Kalalo kepada media beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sampai hari ini dirinya belum mendapatkan surat resmi dari panitia dan senat, bahwa dirinya tereleminasi bakal calon Pilrek Unsrat. “Saya mendapatkan informasi dari senat yang mengikuti rapat, media yang memberitakan, kemudian mendapatkan informasi secara langsung dari pihak rektorat. Saya melihat kondisi saat ini sangat memperihatinkan, mengapa, karena proses yang berlangsung sudah dua kali ini, tetap menimbulkan masalah,” ujar perempuan kelahiran Manado, 19 Oktober 1967 ini.
Sedangkan pilrek yang lalu, mendengar ada isu-isu yang tidak baik, yaitu suap. Dan saat ini, muncul lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan. “Saya akan menempuh jalur hukum. Saya sudah menyiapkan proses itu. Sebenarnya, saya tidak berpikir pencalonan Pilrek ini bagian dari pertempuran, kompetisi, atau pertandingan. Tetapi, saya mengambil makna dari proses ini untuk menegakan sebuah aturan, sebagaimana ilmu yang saya pelajari dari prespektif hukum,” tegasnya.
Kalalo ingin menegakan sebuah aturan dan keadilan dari kejadian Pilrek Unsrat ini. “Terutama terkait informasi dan pemberitaan dari Rektorat Unsrat, yang memojokkan saya. Saya akan mengambil momen ini, melalui jalur hukum. Saya akan mengklarifikasinya. Saya berharap pihak penegak hukum menjadi garda terdepan untuk mendapatkan keadilan ini, mendapatkan perhatian, ketika seorang PNS seperti saya dizolimi dengan skenario besar,” ucap Dekan Fakultas Hukum Unsrat Periode 2018-2022 ini.
“Masyarakat bisa melihat, bagaimana saya memberikan pandangan hukum dan pendapat hukum. Dan nanti kita akan lihat, bagaimana negara kita membingkainya dalam sistem hukum yang ada. Yang pastinya, memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, proses pada Pilrek Unsrat ini, betul-betul menginjak-injak marwah hukum itu sendiri. Ketika mereka mengabaikan undang-undang, yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Kemudian berkaitan dengan saya, yang mereka sebut adanya sanksi. Saya akan memperlihatkan dan membuktikan itu di Pengadilan,” cetusnya. Ia berpendapat pada putaran pertama, saat dirinya dianulir. Dirinya meyakini telah masuk tiga besar. Kemudian, satu suaranya dicederai, dianggap tidak sah, mencentang di wajah dianggap tidak sah, dan akhirnya ia dinyatakan tidak masuk tiga besar.
“Kemudian oleh Kementerian diulang pilrek ini. Ketika sudah tahapan visi-misi, berarti saya sudah memenuhi syarat. Kemudian, saya mendapatkan surat sanksi disiplin. Proses yang sangat dibuat-buat dan mengada-ngada, dan betul-betul sebuah keinginan yang luar biasa secara sistemik. Sangat terstruktur dan masif untuk mengganjal saya. Saya tidak mengerti, kenapa terjadi ganjal-mengganjal ini. Kita kan punya hak konstitusi. Setiap orang punya hak konstitusi,” tangkasnya.
Perempuan yang ditakdirkan menjadi petarung ini, menyebut melalui jalur hukum adalah langkah yang tepat. “Saya akan membawa semua ini ke jalur hukum, baik soal adminitrasi dari proses pertama hingga saat ini. Agar kita bisa melihat, penegakan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, dari sebuah institusi pendidikan ini, yang melahirkan anak bangsa, yang didalamnya ada penegak hukum,” kata penulis hukum lingkungan ini sembari menyebut, dirinya seorang pendidik yang disipilin soal hukum, akan melihat bagaimana undang-undang ini dibuat dan harus menjadi pelindung bagi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Senat Akademik Unsrat, Paulus Kindangen, yang didampingi Sekretaris Senat Akademik Unsrat Jimmy Posangi dan Humas Unsrat Dr Max Rembang. Secara resmi, menjelaskan telah ditetapkan 4 bakal calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026.
Diantaranya, Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Fabian Manoppo MAgr, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Octovian Sompie MEng, Ketua LPPM Unsrat Prof Dr Jefrey Kindangen DEA dan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Grevo Gerung MSc. Sedangkan, Dr Flora Kalalo SH MH pada pilrek sebelumnya sampai pada tahapan pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia dan pimpinan senat.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tengah menjalani sanksi sedang,” ungkap ketiganya tanpa merinci penyebab diberikan sanksi oleh Kementerian.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post