Beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah Provinsi Sulut, serta pengambilan keputusan dibacakan di Rapat Paripuna DPRD Sulut, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (08/11/2022).
Ranperda yang dimaksud, yakni Ranperda APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023, Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPAR) Provinsi Sulut 2022-2023, Ranperda pengelolaan pemrosesan akhir sampah regional, Ranperda pengelolaan keuangan Daerah, Ranperda rencana umum energi Daerah (RUED) tahun 2022-2050 dan Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) 2021-2051.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dalam sambutannya mengatakan, perwujudan dari Ranperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang Daerah.
“Karena itu, diharapkan keseluruhan Ranperda Provinsi Sulut tahun 2023 yang ditetapkan hari ini akan terealisasikan pada tahun mendatang, dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di Daerah ini kearah yang lebih maju. Sulut semakin maju dan sejahtera,” ungkap Dondokambey di hadapan hadirin Paripurna.
Ia meminta DPRD Sulut turut mengawal Ranperda Provinsi Sulut tahun 2023, sebab Ranperda disempurnakan melalui kajian-kajian yang komprehensif.

“Saya mau mengucapkan banyak terimakasih kepada DPRD Sulut, khususnya bagi setiap panitia khusus (Pansus) Ranperda. Dengan komitmen, melakukan pembahasan yang komprehensif sehingga menjadi Perda,” terangnya.
“Kirannya kita tetap bersinergi dalam konsentrasi yang harmoni. Sehingga semuanya, dapat menggapai tujuan dan memberikan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua badan pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Runtu menyampaikan, Ranperda usulan Gubernur Sulut. Ada 6 program pembentukan perda (Propemperda) yang dapat ditetapkan menjadi Perda di tahun 2023.
“Hasil konsultasi kami terakhir di kementerian dalam negeri (Kemendagri). Pertama, ada Ranperda pembangunan industri provinsi (RPIP) Sulut, kedua Ranperda pajak dan retribusi Daerah, ketiga Ranperda kebudayan Daerah Provinsi Sulut, keempat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2014-2034, kelima Ranperda tentang penanggulangan bencana Daerah Provinsi Sulut, dan keenam adalah Ranperda penyelengaraan perizinan perusahaan di Daerah,” jelasnya.

Menurut Runtu, Ranperda penanggulangan bencana adalah Ranperda pertama, dan itu akan dibuat pertama kali di Sulut.
“Ranperda ini menjadi usulan pak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.”
“Selanjutnya, dari 8 Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Sulut ada 5 yang ditetapkan, yakni Ranperda pemberdayaan pemuda, Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, Ranperda kerukunan antar umat beragama, Ranperda pembentukan badan riset inovasi Daerah, dan kelima Ranperda tentang jaringan utilitas Provinsi Sulut tahun 2023,” tuturnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Careig Runtu, langsung ditanggapi oleh Fransiskus Andi Silangen, selaku ketua DPRD Sulut. Ia Mengungkapkan, bahwa Gubenur Sulut dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda.
“Sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 5 peraturan Kemendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan program hukum daerah,” ucap Silangen, yang saat itu didampingi oleh Victor Mailangkay dan James Arthur Kojongian, selaku Wakil Ketua DPRD Sulut.

Terpantau, selain pimpinan dan 29 anggota DPRD Sulut yang hadir. Hadir pula, Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, Sekprov Sulut, Praseno Hadi beserta jajarannya dalam rapat Paripurna tersebut. (advetorial)


Discussion about this post