Manado, Barta1.com – Berbagai masalah bermunculan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado jelang pergantian rektor. Seperti mendera akademisi Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Stanly Monoarfa. Dimana, tunjangan sertifikasi yang belum dibayar selama 5 semester.
“Saya sampai saat ini sudah mau masuk 5 semester. Tunjangan sertifikasi dosen saya tidak dibayarkan. Persoalan saya pertama di fakultas dan para asesor-asesor yang memeriksa laporan kinerja saya, serta dokumen yang ada. Saya akan ungkapkan alasan tunjangan sertifikasi saya ditahan. Karena mereka menuduh saya memalsukan dokumen. Kemudian, saya diteriakan oleh mantan dekan di depan teman-teman dosen, bahwa saya memalsukan dokumen,” ungkap Monoafa kepada media di Gedung Rektorat Unsrat, Rabu (12/10/2022).
Kedua, dirinya dituduh oleh pemeriksan asesor memakai dokumennya berulang-ulang. Dan satu lagi, dokumennya harus ber-ISBN. Asesor seperti ini tidak pantas menjadi asesor, karena menahan nasib orang. “Kejadian di fakultas ini telah dilaporkan ke rektorat, tetapi rektorat berdiam. Saya merasa tidak ada keadilan, saya melaporkan ke Komnas HAM,” terangnya.
“Ada beberapa hal yang ditemukan oleh Komnas HAM, yakni pelanggaran HAM, perlakuan diskriminatif, tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah, penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran. Masalah ini terjadi pembiaran oleh rektorat. Padahal saya sudah menyurat dua kali ke rektorat, dan sampai saat ini tidak balasan,” ucapnya.
Lanjutnya, isi dari surat yang diajukan untuk memohon rektorat turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di fakultas. “Tolong selesaikan hak-hak saya. Sebab saya sudah bekerja dengan baik dan benar, dan saya berhak menerima itu. Dosen senior tahu laporan kinerja dosen (LKD) dan sertifikasi dosen, cuma saya yang tidak menerima itu. Dengan alasan saya memalsukan dokumen,” tuturnya.
“Bukan itu saja, Komnas HAM juga menemukan bahwa saya sudah dizolimi, dan ketidakadilan. Sebelum saya mengambil langkah hukum. Saya meminta asesor pertama untuk membuktikan kesalahan saya, tetapi tidak bisa dibuktikan. Saya minta bantuan ke Wakil Rektor 1 dan 2, saya dibiarkan. Jalan keluar saya mencari keadilan diluar, dimana saya melaporkan masalah ini ke polisi karena ada tuduhan dan fitnah di dalamnya,” imbuhnya.
Ketika asesor tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan terdakwa di pengadilan, tapi pengadilan tingkat pertama asesor tersebut diputuskan bebas. “Karena JPU dari Kejari Manado melihat ada hal-hal yang tidak diterima oleh keputusan hakim. Mereka naik ke Makamah Agung, yang disebut kasasi. Sementara terjadi kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Yang dituduh di situ tentang fitnah Pasal 311 dan Pasal Undang-Undang ITE, karena dia menuduh saya melalui media online. Sempat terjadi perubahan barang bukti, dari T menjadi M. Karena dia menuduh saya, dan menolak kinerja saya. Itu diberikan T artinya menolak, dan uang saya tidak diberikan,” cetusnya.
Ketika asesor mau dijadikan tersangka, barang buktinya dirubah dari T menjadi M. Saat di pengadilan, mereka melakukan akal-akalan mengambil dua orang sebagai saksi terhadap barang bukti yang berubah secara online. “Salah satu saksi dari dosen FIB, dan satunya lagi dari staf. Di depan pengadilan mereka bersaksi saya yang mengubah dari T menjadi M, secara logikanya saya itu diperiksa, bisakah saya menilai diri saya sendiri,” imbuhnya.
“Setelah mendengar penjelasan saksi, hakim memarahi saksi. Dengan berkata, jika anda bersaksi bohong saya akan panggil polisi. Mereka tetap bersaksi bohong, dan menuduh saya mengubahnya,” kata Monoafa sembari menjelaskan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Setelah mendengarkan penjelasan Stanly Monoafa, Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, yang diwakili Humas Unsrat, Max Rembang menyampaikan masalah ini sudah panjang. “Bersangkutan sudah membawa masalah ini ke ranah hukum, bagi kami pihak Unsrat tinggal menunggu putusan saja,” jawabnya.
“Apapun keputusan Mahkamah Agung itu yang akan kami laksanakan, ataupun perintah hukum akan kami laksanakan. Stanly sudah dipanggil oleh Kementerian, datang di sana juga Biro Hukum, dan Inspektorat. Semua sudah dikumpulkan data-data di lapangan, oleh karena itu pihak kami mendukung keputusan Kementerian. Apa yang Menteri putusan itu yang kita ikuti,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post