Manado, Barta1.com – Sejumlah akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, membentang spanduk bertuliskan ‘Berhentikan Prof Ellen Joan Kumaat dari Perpanjangan Rektor Unsrat. Dan, segera menetapkan PLT Rektor Unsrat’. Tulisan itu, sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Rektor Unsrat saat ini.
Pembentangan spanduk tersebut dilakukan di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Rabu (12/10/2022). Bertepatan, dengan kehadiran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbudristek), Prof Nizam di Unsrat Manado.
Akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Rodrigo Elias mengatakan dirinya mewakili civitas akademik Unsrat menyampaikan kepada pihak Kementerian, tentang kepemimpinan Rektor Unsrat, Prof Ellen Joan Kumaat yang menggunakan kesempatan perpanjangan untuk melanggengkan kekuasaan. “Membentuk dinasti baru di Unsrat,” ujarnya.
Menurut Elias, dengan masa jabatan yang diperpanjang, rektor menggantikan pejabat-pejabat definitif yang bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. “Seharusnya dia menunggu rektor baru terpilih. Baru kemudian dilakukan pergantian pejabat. Mengingat, rektor baru harus didukung oleh orang-orang yang beliau percayakan, untuk bisa bekerjasama dengan beliau. Jika sudah ada dinasti dalam suatu pemerintahan ini, akan mengaborsi kepemimpinan rektor yang akan datang,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta Kementerian untuk segera menganti Rektor Unsrat saat ini, diluar kekurangan-kekurangannya, atau proses hukumnya yang sedang berjalan di kejaksaan. “Ada beberapa pejabat diganti tidak memenuhi syarat. Kedua, diganti sebelum masa jabatan habis. Ketiga, mengangkat pejabat yang memiliki masalah dalam dengan proses pemilihan rektor, yakni money politik. Ia diangkat menjadi pejabat sekarang,” cetusnya.
“Kekuatiran kami selaku civitas akademik Unsrat. Jangan sampai ini ada dinasti yang terbentuk oleh kepemimpinan Rektor Unsrat lama, lantas ada Rektor baru. Sehingga tidak mampu menjalin kerjasama antar rektor baru dengan para pejabat, yang merupakan pembantu rektor,” terangnya.
Lanjutnya, terkait pejabat yang bermasalah sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan, yakni money politik. Kementerian juga sudah tahu. Proses pemilihan rektor, jika 3 nama sudah diajukan, dan menteri menemukan satu bakal calon tidak baik atau buruk. Maka, akan dilakukan proses penjaringan ulang.
“Perlu teman-teman ketahui saat ini terjadi proses pemilihan ulang. Alasannya, ada satu yang bermasalah. Jika tidak ada yang bermasalah, mungkin tidak ada pemilihan yang baru,” imbuhnya sembari menyebut rektor dimintakan perpanjangannya untuk segera mengadakan proses pemilihan rektor yang baru.
Sambungnya, proses pemilihan rektor ini sudah berjalan sejak bulan Juli. Kemudian, Agustus, September dan Oktober. “Sudah 3 bulan belum ada apa-apa, bahkan disinyalir surat-surat yang datang dari sana dipetieskan, dimana isi surat itu menyuruh melakukan proses pemilihan. Tetapi, hingga saat ini pihak senat tidak bisa menunjukkan surat tersebut, termasuk kepada anggota senat,” ujar Elias.
Dihari yang bersamaan, Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat, yang diwakili oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Unsrat, Max Rembang ketika dikonfirmasi mengatakan, penyampaian aspirasi itu normal, negara demokrasi tidak melarang.
“Persoalannya terkait subtansi dari tuntutan. Pernyataan sikap pasti dibarengi dengan sebuah tuntutan. Mereka menuntun perpanjangan ibu rektor itu dihentikan. Soal ini kan, bukan kewenangan dari yang bersangkutan. Dia cuma penerima amanah, tidak pernah juga dia mengusulkan, begitupun Unsrat tidak pernah mengusulkan. Karena itu domainnya Kementerian,” jawabnya.
Bahkan ada kelompok tertentu menghadap Kementerian agar ada orang tertentu menjadi Plt di Unsrat. Tapi keputusan dari Kementerian tetap menetapkan Prof Ellen sebagai perpanjangan rektor dengan kewenangan yang sama sebagai rektor definitif.
“Surat keputusan dari Menteri terkait perpanjangan sampai terpilihnya rektor baru, itu ada. Dan, kewenangannya sama dengan rektor definitif. Kalau ada aspirasi seperti ini silakan aja. Kesempatan seperti ini, ada juga ke DPD RI. Menurut saya, bukan hal yang keliru, tetapi kan DPD RI cuman lembaga pemberi saran, pemberi pertimbangan dan itu ada di kontitusi,” ujarnya.
Dirinya memberikan saran kepada kelompok tersebut menghadap ke DPR RI Komisi X. “Kemudian, terkait intervensi oleh ibu rektor, tolonglah berikan buktinya. Setiap orang bisa berasumsi, dunia akademik asumsi belum bisa dijadikan kesimpulan. Kesimpulan itu berdasarkan fakta. Sekali lagi, tolonglah sampaikan kepada kami, siapa yang dipaksakan oleh ibu Ellen untuk memilih seseorang,” pintanya.
“Yang pasti di sekitar ibu Ellen ada calon. Orang yang sehari-hari membantu rektor. Terus siapa yang dipaksakan oleh ibu Ellen untuk memilih rektor,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post