Talaud, Barta1.com – Tersangka kasus korupsi dana setoran simpan pinjam perempuan Program Nasiona Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pedesaan Kecamatan Kabaruan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Talaud, Sabtu (24/09/2022).
Polres Kepulauan Talaud terus menggencarkan aksi perlawanan terhadap kejahatan korupsi. Suara genderang perang untuk para koruptor yang ditabuh oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Talaud kian nyaring terdengar.
Kali ini, pengungkapan kasus korupsi dana setoran simpan pinjam PNPM Mandiri pedesaan Kecamatan Kabaruan menjadi bukti keseriusan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Tersangka dan barang bukti kasus setoran dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri pedesaan Kecamatan Kabaruan tahun anggaran 2013 – 2014 yang menelan kerugian hampir 200 juta rupiah ini sudah diserahkan ke Kejari Talaud. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre, STrK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat, S.H.
Agimat menerangkan, berkas perkara tindak pidana korupsi setoran simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri pedesaan Kecamatan Kabaruan telah lengkap (P21) dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Talaud.
“Untuk nomor surat sendiri B-1427/P.1.17/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Okrober 2021 atas nama tersangka dugaan tindak pidana Korupsi,” ungkapnya.
Lanjutnya, tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Talaud yakni PT alias Patricia dengan surat pengantar Nomor : R/632/Res 3.3/IX/2022/Reskrim tanggal 14 September 2022 berlangsung aman dan diterima oleh Kasipidsus.
Saat ini tersangka telah digelandang ke Lapas kelas III Lirung dan didampingi oleh kuasa hukum tersangka.
Peliput : Evan Taarae.
Discussion about this post