Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julyeta Paulina Runtuwene, mempertanyakan sejauh mana monitoring yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap penggunaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah SMA dan SMK di Sulut. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat yang digelar belum lama ini.
“Apakah Dinas Pendidikan telah memantau jumlah sekolah, baik SMA maupun SMK, yang mendapatkan dana revitalisasi?” ujar Julyeta.
Ia mengaku menerima berbagai masukan saat melakukan kunjungan lapangan. Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan yang dihadapi pihak sekolah dalam proses penyelesaian revitalisasi, terutama di SMK yang menerima anggaran cukup besar.
“Pertanyaannya, apakah dinas melakukan monitoring secara berkala, sehingga hasil monitoring tersebut bisa dilaporkan dengan jelas terkait pelaksanaan revitalisasi di SMA dan SMK?” tanyanya lagi.
Julyeta juga menyoroti adanya salah satu SMK yang secara daring telah melaporkan progres pekerjaan mencapai 100 persen. Namun, menurutnya, dokumen administrasi yang seharusnya tersedia dalam format tertentu ternyata belum dimiliki sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sementara pelaksana kegiatan berada di tingkat sekolah.
“Setiap sekolah wajib membentuk panitia pembangunan sekolah yang terdiri dari unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat setempat, kurang lebih lima orang. Selain itu, sekolah juga wajib menetapkan konsultan perencana dan pengawas,” jelas Femmy.
Ia menambahkan, setelah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dari pusat, para konsultan juga diwajibkan ikut dalam pembahasan teknis terkait persyaratan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
“Kami di dinas juga terus melakukan monitoring. Setiap rapat, kami selalu mengingatkan bahwa proses revitalisasi ini, walaupun tidak melalui dinas secara langsung, tetap menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan program berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Femmy juga menjelaskan, dalam proses pencairan pembayaran 100 persen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus mendapat persetujuan dari dinas, termasuk kewajiban pembayaran pajak.
“Jadi, terkait sekolah yang ibu sampaikan, sekolah tersebut belum menyelesaikan pembayaran pajak, sehingga kami belum bisa memberikan persetujuan untuk penyelesaian pembayaran,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post