Manado, Barta1.com – Persoalan sejumlah sekolah yang belum menyelesaikan kewajiban pajak mengakibatkan pencairan dana revitalisasi 100 persen mengalami kendala. Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Julyeta Paulina Runtuwene, saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut beberapa waktu lalu.
Julyeta mempertanyakan langkah dan intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dalam membantu sekolah-sekolah yang menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, masalah pajak dapat berujung pada persoalan hukum apabila tidak segera ditangani.
“Bagaimana intervensi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut kepada sekolah-sekolah, karena hal ini bisa berujung pada masalah ketika kewajiban pajak tidak diselesaikan,” ujar Julyeta.
Ia juga menyoroti kondisi manajemen pengelolaan di sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta, yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
“Apakah persoalan ini nantinya akan masuk ke ranah hukum? Bisa saja selama ini belum termonitor dengan baik. Karena itu, perlu ada pengawasan dan pendampingan terhadap sekolah-sekolah, termasuk SMK swasta,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut melalui Femmy Suluh menjelaskan bahwa penentuan revitalisasi sekolah didasarkan pada data Dapodik terkait kondisi infrastruktur sekolah.
“Penentuan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan di atas 30 persen, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Jika ada keluhan yang disampaikan, kemungkinan data pada Dapodik belum diperbarui,” terang Femmy.
Ia menambahkan, setiap kondisi kerusakan sekolah wajib diinput dan diperbarui dalam sistem Dapodik karena data tersebut menjadi acuan kementerian dalam menentukan penerima program revitalisasi.
“Setelah sekolah menerima program revitalisasi, kementerian akan mengirimkan data ke dinas untuk diverifikasi. Sekolah juga harus melengkapi persyaratan teknis dari PUPR Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk dokumen yang wajib diunggah dan dilengkapi cap basah dari kepala dinas,” tambahnya.
Selanjutnya, sekolah akan mengikuti tahapan tes dan bimbingan teknis (bimtek) hingga tiga sampai empat kali. Penentuan besaran bantuan revitalisasi juga menggunakan data satelit, sehingga koordinat lokasi sekolah menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post