Sangihe, Barta1.com – Kepulauan Sangihe salah satu daerah di Republik ini yang kaya akan nilai budayannya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya produk kesenian yang ditinggalkan para leluhurnya, dan sebagian dari itu hingga hari ini masih dipertahankan.
Masamper, Musik Lidĕ dan Tagonggong merupakan karya seni produk masa lalu yang hingga hari ini masih ada dan terus dilestarikan. Meski begitu di usia Kepulauan Sangihe yang menginjak ke 598 tahun ini, berbagai karya seni budaya tersebut belum tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai kekayaan intelekuan suku Sangihe.
Langkah mematenkan Masamper, Lidĕ dan Ol᷊i merupakan langkah yang sangat baik dipandang oleh berbagai budayawan Sangihe. Dimana pada Jumat (12/8/2022) di Manado, Penjabat Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menerima dokumen Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Masamper, Tagonggong, dan Musik Lidĕ dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto.
Menurut dr. Rinny hal tersebut sangat berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat suku Sangihe. “Kami sangat bersyukur akhirnya Masamper, Musik Lidĕ dan Musik Tagonggong tercatat milik Sangihe dan ini berkat sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sulut sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Sangihe untuk dapat dilindungi oleh negara,” kata dia.
Budayawan Jupiter Makasangkil menyambut baik hal ini. Menurut dia, langkah yang dilakukan dengan mendaftarkan ini salah satunya Masamper sebagai produk kekayaan intelektual suku Sangihe dan Talaud adalah langkah yang sangat baik dan patut disyukuri.
“kita harus syukuri bahwa pemerintah daerah ada perhatian, Ibu dr. Rinny Tamuntuan tentu juga didukung para Seniman dan Peneliti yang sama-sama. Kerja kolektif ini patut dihargai. Saya sendiri sebagai Budayawan sangat berterima kasih atas upaya baik ini,” kata Makasangkil kepada Barta1.
Meski begitu ia juga mengingatkan bahwa masih ada item-item produk kesenian yang nantinya menjadi pekerjaan rumah kedepannya yang juga patut didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal suku Sangihe, di antaranya Musikĕ Kalaeng, Empat Wayer dan Musikĕ Bambu Tada (Tunta).
“Musik Bambu, atau Musikĕ Kaleng, betul orang mengatakan bahwa itu khas Maluku, tetapi persoalannya adalah bagaimana ia tumbuh hidup dan berkembang dari pola sederhana dan hingga menjadi sekarang ini seperti corong, parabola. Malah ada temuan baru oleh maestro musik bambu bapak Agustinus Sasundu. Itu memerlukan pengakuan juga. Jangan lupa pencipta musik bambu sudah menyebar, mereka membuat musik bambu di daerah luar. Jangan sampai sudah diklaim oleh daerah lain. Sama halnya dengan empat wayer dan lain sebagainya. Mungkin ini hanya permulaan dan kita perlu mendorongnya terus,” jelas dia.
Gebrakan yang dilakukan penjabat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan, selain memperjuangkan 3 bentuk kesenian tadi mendapatkan hak komunalnya di Kemenkumham RI, ialah akan menetapkan hari Masamper di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada setiap tanggal 18 Agustus.
“akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hari Masamper yang akan jatuh pada tanggal 18 Agustus, supaya setiap tahun masyarakat Sangihe akan merayakannya. Selain itu akan diadakan pemecahan rekor MURI Masamper di Boulevard Tahuna pada 18 Agustus 2022 pekan depan,” kata Rinny Tamuntuan.
Masamper adalah kesenian tradisional perpaduan vokal grup dan gerak tari. Penyajiannya ialah saling berbalas-balas lagu antar grup masamper. Tagonggoong ialah alat musik yang ditabuh untuk mengiringi ritual adat dan tarian-tarian. Sementara Lidĕ, secara umum disebut musik Ol᷊i ialah musik ritual.
Sebagai musik ritual, Lide dipandang sebagai media penghubung manusia dan sang penguasa alam. Musik ini terdiri dari berbagai komponen seperti Arababu, Bansi, Sasĕsaheng, Sal᷊udĕ dan Ol᷊i. Musik ini kini bertahan di Manganitu.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post