Manado, Barta1.com – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional, Fabian Kaloh mengira pembahasan Ranperda TPA sampah regional ini akan berkepanjangan.
“Saya sempat menyampaikan kepada SKPD yang terundang seperti DLH Sulut, dan keterwakilan DLH dari 5 kabupaten/kota, serta Biro Hukum Sulut dan kabupaten/kota, bahwa ranperda ini, setiap minggunya harus ada pasal dan bab yang diselesaikan. Jika esok diundang lagi, kiranya bapa-ibu bisa terlibat lagi,” ungkap Kaloh kepada Barta1.com, Senin (25/07/2022).
Namun, berkat kerjasama yang baik, pembahasan ranperda TPA sampah regional ini bisa selesai pada hari ini. “Ada 17 bab dengan 50 pasal yang kami bahas, dan cukup alot pembahasannya,” jelas anggota legislatif Dapil Minut-Bitung ini sembari menyebut ranperda ini subtansinya mengatur tentang kerjasama antar daerah Provinsi Sulut dengan 5 kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
“Kedepannya bukan hanya 5 kabupaten/kota saja yang terlibat dalam ranperda ini, tetapi ada Kabupaten/Kota lainnya akan diundang untuk membahas TPA sampah regional ini,” tutur anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
“Tadi, kami bicara soal teknis, untuk berapa banyak sampah yang dibuang ke TPA sampah regional per harinya, di tingkatan kabupaten/kota. Kemudian, ada konsekuensi dan tanggung jawab dibahas di dalamnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya pansus akan melaporkan hasil pembahasan ranperda ini kepada pimpinan dewan. Sebelum, difasilitasi ke Kemendagri. Pansus juga akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut mengenai hasil pembahasan hari ini.
Pantauan Barta1.com, 5 kabupaten/kota yang terlibat pembahasan ranperda TPA sampah regional ini, yakni Manado, Minut, Bitung, Tomohon dan Minahasa.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post