Sangihe, Barta1.com – Program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkait Analog Switch Off (ASO) telah memasuki tahap kedua yang akan dimulai 25 Agustus 2022 dengan menyasar 31 wilayah di 110 kabupaten/kota, diantaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Pada 2 November nanti merupakan tahap ketiga migrasi TV analog ke TV digital. Semua masyarakat Indonesia akan menikmati siaran TV digital yang lebih baik. Namun begitu ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat pengguna TV analog saat beralih ke TV digital.
Khusus pengguna TV Tabung (analog) tidak perlu merasa bingung. Tv Tabung (analog) untuk mendapatkan siaran TV digital cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB). Kegunaannya ialah menangkap sinyal TV digital.
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah berencana akan membagikannya secara gratis ke masyarakat. Namun bagi masyarakat yang ingin membelinya sendiri harus memperhatikan pada kemasan STB apakah tersertifikasi Kominfo, seperti terdapat tulisan DVB T2, tulisan “Siap Digital”, dan gambar maskot Modi.
Untuk memahami lebih jauh penggunaan Set Top Box (STB) berikut ini langkah-langkah pemasangan dan penggunaan Set Top Box:
- Perhatikan panel dan port yang ada pada bagian belakang STB, setelah itu jangan lupa untuk perhatikan juga panel pada belakang TV yang Anda miliki.
- Kemudian lakukan pemasangan kabel penghubung antena dari perangkat TV digital atau STB ke perangkat TV Anda.
- Perhatikan kabel AV (Audio Video) atau HDMI pada STB, dan hubungkan kabel tersebut ke TV anda Jika sudah terhubung, tekan tombol ON pada STB dan TV atau menggunakan remote yang tersedia bersamaan dengan perangkat STB.
- Pilih menu CARI SALURAN OTOMATIS, dan tunggu hingga penyesuaian selesai. Nantinya hasil dari pemindaian otomatis yang dilakukan oleh STB di TV Anda akan muncul di TV.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate tak semua STB yang dijual di pasaran mampu menangkap sinyal siaran TV digital di Indonesia. STB yang bisa menangkap siaran TV digital hanya STB yang mempunyai lisensi dari Kominfo.
“Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal,” ujarnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post