Sangihe, Barta1.com – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka Recycling Program Tahun 2026, Kamis, (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, itu mengusung tema peran lembaga jasa keuangan dalam mendorong ekonomi daerah melalui implementasi POJK 19/2025. Sejumlah perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi, antara lain sosialisasi regulasi POJK 19/2025, perkembangan UMKM di Sulawesi Utara, implementasi kemudahan penyaluran kredit, hingga teknis dan inovasi credit scoring bagi pelaku usaha.
Tendris mengatakan, keberadaan UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, akses pembiayaan yang lebih mudah dinilai penting untuk memperkuat sektor tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan penegasan bahwa harus ada kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Perbankan dan lembaga keuangan non-bank wajib mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tendris.
Ia menambahkan, skema pembiayaan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan. Menurut dia, fleksibilitas dalam pembayaran angsuran menjadi kunci agar pelaku UMKM tidak terbebani.
“Untuk sektor pertanian dan perkebunan, misalnya, pembayaran kredit bisa disesuaikan dengan masa panen. Ini penting agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban angsuran,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya proses evaluasi yang matang dari pihak perbankan sebelum menyalurkan kredit. Penilaian terhadap kelayakan usaha dinilai menjadi faktor penentu agar pembiayaan tepat sasaran.
“Besaran kredit harus melalui perhitungan dan evaluasi yang objektif, sehingga pembiayaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi usaha di lapangan,” kata dia.
Tendris menilai, implementasi POJK 19/2025 membuka peluang bagi UMKM untuk kembali berkembang di tengah tantangan ekonomi. Ia pun mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Ini menjadi peluang bagi UMKM untuk bangkit. Pelaku usaha bisa langsung mengakses perbankan untuk mengajukan kredit. Sementara bagi masyarakat yang ingin memulai usaha, dapat berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dalam hal perizinan dan pendampingan,” ujarnya.
Peliput: Rendy Saselah
Foto: Wakil Bupati Tendris Bulahari tampat menyimak pemaparan sosialisasi. (Dok. Istimewa)


Discussion about this post