Sangihe, Barta1.com – Kamis, 2 Juni 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Kampung Bowone dan Binebas. Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo.
Dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Fajar Wahyu Jatmiko, S.H., Menyatakan Batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang: Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum. Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dalam penerbitan Keputusan Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 terdapat cacat prosedur dan cacat substansi.
Salah satu kutipan pertimbangan hakim dalam salinan putusan yakni :
“Menimbang, bahwa selanjutnya dikarenakan Objek Sengketa telah memenuhi unsure konkrit, individual, final dan merupakan objek sengketa tata usaha negara, maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut adalah tidak beralasan hukum, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima; (Ket :Tergugat I, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Prov. Sulawesi Utara. Tergugat II Intervensi, PT. TMS)
Di tengah kegembiraan warga Sangihe menyambut putusan ini, terdengar kabar bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro HukumDr. Flora Krisen SH, MH menyatakan akan mengajukan Banding ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.
Rencana banding Peprov Sulut tersebut dipertanyakan sejumlah warga Sangihe. Agus Mananohas, kakek berusia 75 tahun asal desa Salurang yang sedari awal menolak keberadaan PT. TMS : “ Apa sebenarnya keingingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara? Mereka mau kami harus merelakan tanah kami dirampas dan dibongka roleh PT. TMS? Atau jangan-jangan kami orang Sangihe tidak dianggap sebagai bagian dari Sulawesi Utara? Benar-benar tidak punya nurani mereka itu!” katanya penuh geram.
Di tempat terpisah, tokoh muda asal Sangihe yang kini telah berkiprah di Jakarta, Ernest Rakinaung menyampaikan tanggapannya “Sesungguhnya putusan PTUN Manado yang memenangkan gugatan masyarakat Sangihe menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membela Rakyatnya sendiri. Jangan justru Pemprov mau melawan rakyat yang hendak memperjuangkan tanah leluhurnya.”
“Sudahvsaatnya Pemprov Sulut berbalik dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya melawan rakyat yang seharusnya diayomi dan dilindungi.” pungkas Rakinaung.
Sementara itu mantan pejabat Asisten II Kabupaten Kepulauan Sangihe Ben Pilat mengatakan ketika PTUN Manado memerintahkan pembatalan izin lingkungan PT. TMS, maka secara keseluruhan izin dari pemerintah pusat itu batal. “semua izin ini muaranya dari izin lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, maka ketika diminta dibatalkan oleh pengadilan, maka keseluruhannya itu harus dibatalkan,” kata Ben Pilat yang pernah memimpin rapat BKPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menolak PT. TMS hadir di Sangihe.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post