• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Soal PT. TMS, Langkah Banding Pemprov Sulut Jangan Melawan Rakyat Sendiri

by Redaksi Barta1
12 Juni 2022
in News
0
Foto : Perlawanan rakyat Sangihe kepada PT. TMS. (Rendy/Barta1)

Foto : Perlawanan rakyat Sangihe kepada PT. TMS. (Rendy/Barta1)

0
SHARES
420
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Kamis, 2 Juni 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Kampung Bowone dan Binebas. Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo.

Dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Fajar Wahyu Jatmiko, S.H., Menyatakan Batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang: Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

Putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum. Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dalam penerbitan Keputusan Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 terdapat cacat prosedur dan cacat substansi.

Salah satu kutipan pertimbangan hakim dalam salinan putusan yakni :

“Menimbang, bahwa selanjutnya dikarenakan Objek Sengketa telah memenuhi unsure konkrit, individual, final dan merupakan objek sengketa tata usaha negara, maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut adalah tidak beralasan hukum, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima; (Ket :Tergugat I, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Prov. Sulawesi Utara. Tergugat II Intervensi, PT. TMS)

Di tengah kegembiraan warga Sangihe menyambut putusan ini, terdengar kabar bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro HukumDr. Flora Krisen SH, MH menyatakan akan mengajukan Banding ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.

Rencana banding Peprov Sulut tersebut dipertanyakan sejumlah warga Sangihe. Agus Mananohas, kakek berusia 75 tahun asal desa Salurang yang sedari awal menolak keberadaan PT. TMS : “ Apa sebenarnya keingingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara? Mereka mau kami harus merelakan tanah kami dirampas dan dibongka roleh PT. TMS? Atau jangan-jangan kami orang Sangihe tidak dianggap sebagai bagian dari Sulawesi Utara? Benar-benar tidak punya nurani mereka itu!” katanya penuh geram.

Di tempat terpisah, tokoh muda asal Sangihe yang kini telah berkiprah di Jakarta, Ernest Rakinaung menyampaikan tanggapannya “Sesungguhnya putusan PTUN Manado yang memenangkan gugatan masyarakat Sangihe menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membela Rakyatnya sendiri. Jangan justru Pemprov mau melawan rakyat yang hendak memperjuangkan tanah leluhurnya.”

“Sudahvsaatnya Pemprov Sulut berbalik dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya melawan rakyat yang seharusnya diayomi dan dilindungi.” pungkas Rakinaung.

Sementara itu mantan pejabat Asisten II Kabupaten Kepulauan Sangihe Ben Pilat mengatakan ketika PTUN Manado memerintahkan pembatalan izin lingkungan PT. TMS, maka secara keseluruhan izin dari pemerintah pusat itu batal. “semua izin ini muaranya dari izin lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, maka ketika diminta dibatalkan oleh pengadilan, maka keseluruhannya itu harus dibatalkan,” kata Ben Pilat yang pernah memimpin rapat BKPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menolak PT. TMS hadir di Sangihe.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Agustinus MananohasBen PilatErnest RakinaungPemprov SulutPT. TMS
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Jurusan AB Polimdo Kawal Kelurahan Molas Menuju Pasar Tradisional Pariwisata

Jurusan AB Polimdo Kawal Kelurahan Molas Menuju Pasar Tradisional Pariwisata

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026
  • Polimdo Satu-satunya Kampus Sulut Lolos Ajang Dunia di Taiwan, Dengan Fokus Energi Bersih Terjangkau 8 Mei 2026
  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Sasar Desa Pulutan Talaud, Sambung Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In