Talaud, Barta1.com – Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing . Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP ) Talaud Agus Genda, S.E, (25/03/2022) pagi di ruang kerjanya menyebutkan untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Talaud saat ini sudah berada diangka 45 persen.
” Kalo mau dirinci satu persatu sesuai dengan batas waktu pelaporan antara orang pribadi dan badan. Untuk orang pribadi yang statusnya karyawan termasuk PNS dan swasta, kita sudah berada di angka 60 sampai 70 persen,” ujar Kepala KP2KP Talaud
Agus mengungkapkan yang menjadi kendala pelaporan SPT setiap tahun adalah wajib pajak yang statusnya usaha karena tersebar di seluruh wilayah Talaud. Namun demikian pihaknya terus berupaya mengejar sebanyak banyaknya pelaporan hingga 31 maret 2022.
” Sejak pertengahan kita juga sudah membuka pelayanan di Lirung dan di Beo untuk membantu wajib pajak yang berada jauh dari Melonguane yang akan melakukan pelaporan SPT. Untuk Kepulauan Nanusa dan Miangas, pelayanannya dilakukan via ponsel atau Whatss App karena keterbatasan sarana prasarana transportasi,” katanya
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post