• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Wajib Pajak Bisa Secara Online

by Frets Evan
25 Maret 2022
in Talaud
0
foto ilustrasi wajib pajak online

foto ilustrasi wajib pajak online

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing . Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan  dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP ) Talaud  Agus Genda, S.E, (25/03/2022) pagi di ruang kerjanya menyebutkan untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Talaud saat ini sudah berada diangka 45 persen.

” Kalo mau dirinci satu persatu  sesuai dengan batas waktu pelaporan antara orang pribadi dan badan. Untuk orang pribadi yang statusnya karyawan termasuk PNS dan swasta, kita sudah berada di angka 60 sampai 70 persen,” ujar Kepala KP2KP Talaud

Agus mengungkapkan yang menjadi kendala pelaporan SPT setiap tahun adalah wajib pajak yang statusnya usaha karena tersebar di seluruh wilayah Talaud. Namun demikian pihaknya terus berupaya mengejar sebanyak banyaknya pelaporan hingga 31 maret 2022.

” Sejak pertengahan kita juga sudah membuka pelayanan di Lirung dan di Beo untuk membantu wajib pajak yang berada jauh dari Melonguane  yang akan melakukan pelaporan SPT. Untuk Kepulauan Nanusa dan Miangas, pelayanannya  dilakukan  via ponsel atau Whatss App karena keterbatasan sarana prasarana transportasi,” katanya

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: OnlinepajakTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan Talaud

Mengenal Program Indonesia Teaching Fellowship

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026
  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In