Manado, Barta1.com – Akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi. Begitu pun di Sulut, salah satunya Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak. Kali ini giliran organiasi mahasiswa yang merupakan representasi Mahasiswa.
Menyikapi hal itu, Unsrat Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 404/UN12/HK/2022 terkait struktur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Namun SK tersebut masih menjadi polemik di kalangan mahasiswa, dimana banyak yang mempertanyakan terkait transparansi prosedur pembentukan satgas. Hal lain yakni kualitas dan krediblitas unsur mahasiswa yang ada dalam satgas serta tidak sesuainya prosedur pembentukan Satgas berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Melihat kasus tersebut, Komisariat Justitia Unsrat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado mendorong Rektor Unsrat untuk meninjau kembali SK yang dikeluarkan tersebut, karena masih menjadi polemik di kalangan Mahasiswa Unsrat.
Ketua Komisariat Justitia, Gamaliel Lapod SH mempertanyakan apakah Unsrat benar-benar peduli terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual yang seharusnya diimplementasikan berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. “Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya ada pembentukan panitia seleksi terlebih dahulu agar bisa menjamin kualitas dan kredibilitas Tim atau Anggota Satgas,” tuturnya, Senin (7/03/2022) kepada Barta1.com.
Ia menambahkan, harusnya pihak universitas harus membentuk terlebih dahulu panitia seleksi agar supaya bisa menjamin kualitas dari satgas tersebut. Senada dengan ketuanya, Bidang Sekretaris Fungsional Perguruan Tinggi GMKI Komisariat Justitia, Jovano Apituley juga angkat bicara.
Menurutnya, Unsrat juga harus melihat syarat panitia seleksi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 24 Ayat (4) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. “Unsrat harus perhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu anggota Satgas harus pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan disabilitas, dan pernah mengikuti Organisasi di dalam atau luar Kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, atau disabilitas,” ujar Apituley.
Ia pun menegaskan, bahwa Unsrat harus memperhatikan Pasal 25 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebelumnya.
“Masih banyak civitas akademika yang belum banyak tau dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021, yang seharusnya harus ada sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tingkat Universitas yang bisa menjangkau semua Fakultas dalam naungan Unsrat dan harus meninjau kembali SK Rektor Unsrat No. 404/UN12/HK/2022,” tegasnya.
Jika Unsrat tidak memperhatikan dan mengimplementasikan peraturan ini, kata dia, Unsrat sudah ditunggu sanksi administratif sebagaimana yang tercantum pada Pasal 13 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post