• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

GMKI Sorot Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unsrat Manado

by Redaksi Barta1
7 Maret 2022
in News
0
GMKI Sorot Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unsrat Manado
0
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi. Begitu pun di Sulut, salah satunya Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak. Kali ini giliran organiasi mahasiswa yang merupakan representasi Mahasiswa.

Menyikapi hal itu, Unsrat Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 404/UN12/HK/2022 terkait struktur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Namun SK tersebut masih menjadi polemik di kalangan mahasiswa, dimana banyak yang mempertanyakan terkait transparansi prosedur pembentukan satgas. Hal lain yakni kualitas dan krediblitas unsur mahasiswa yang ada dalam satgas serta tidak sesuainya prosedur pembentukan Satgas berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Melihat kasus tersebut, Komisariat Justitia Unsrat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado mendorong Rektor Unsrat untuk meninjau kembali SK yang dikeluarkan tersebut, karena masih menjadi polemik di kalangan Mahasiswa Unsrat.

Ketua Komisariat Justitia, Gamaliel Lapod SH mempertanyakan apakah Unsrat benar-benar peduli terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual yang seharusnya diimplementasikan berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. “Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya ada pembentukan panitia seleksi terlebih dahulu agar bisa menjamin kualitas dan kredibilitas Tim atau Anggota Satgas,” tuturnya, Senin (7/03/2022) kepada Barta1.com.

Ia menambahkan, harusnya pihak universitas harus membentuk terlebih  dahulu panitia seleksi agar supaya bisa menjamin kualitas dari satgas tersebut. Senada dengan ketuanya, Bidang Sekretaris Fungsional Perguruan Tinggi GMKI Komisariat Justitia, Jovano Apituley juga angkat bicara.

Menurutnya, Unsrat juga harus melihat syarat panitia seleksi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 24 Ayat (4) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. “Unsrat harus perhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu anggota Satgas harus pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan disabilitas, dan pernah mengikuti Organisasi di dalam atau luar Kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, atau disabilitas,” ujar Apituley.

Ia pun menegaskan, bahwa Unsrat harus memperhatikan Pasal 25 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebelumnya.

“Masih banyak civitas akademika yang belum banyak tau dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021, yang seharusnya harus ada sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tingkat Universitas yang bisa menjangkau semua Fakultas dalam naungan Unsrat dan harus meninjau kembali SK Rektor Unsrat No. 404/UN12/HK/2022,” tegasnya.

Jika Unsrat tidak memperhatikan dan mengimplementasikan peraturan ini, kata dia, Unsrat sudah ditunggu sanksi administratif sebagaimana yang tercantum pada Pasal 13 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: GMKIKomisariat JustitiaSatgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasanunsrat manado
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Awak media di Talaud sedang divaksin

Wartawan di Talaud Jadi Peserta Vaksinasi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026
  • Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Polisi Tindak Cepat Amankan Pelaku 17 April 2026
  • Setir Kanan Gelar Pameran Mobil Bekas Terbesar di Manado 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In