Sangihe, Barta1.com – Oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, Kamis (24/2/2022).
Tah hanya ditetapkan tersangka, SL yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Sangihe itu resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Sangihe. “Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK.
SL ditetapkan tersangka setelah terpenuhi bukti perbuatan cabul yang dilakukan kepada bawahannya di lingkup kepegawaan yang berinisial DP. Sementara korban DP ketika diwawancarai sebelumnya mengatakan dirinya sudah mengampuni namun proses hukum tetap berjalan.
“Semua kita serahkan kepada hukum,” singkatnya ketika diwawancarai awak media
Penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022/Reskrim.
Melalui peristiwa tersebut tersangka SL terancam dengan Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post