Talaud, Barta1.com — Setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Djekmon Amisi mengkritik keras soal seleksi perangkat desa secara serentak di 142 Desa, Kabupaten Kepulauan Talaud, akhirnya Komisi I DPRD angkat bicara.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan, seleksi perangkat desa menyalahi aturan, Selasa (01/02/2022). Ketua Komisi I DPRD, Richard Mahole menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Untuk mekanisme pengangkatan perangkat desa, Mahole mengatakan, hal itu bisa dilakukan apabilah adanya kekosongan perangkat desa.
“Berdasarkan regulasi yang ada, pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan apabilah ada kekosong perangkat desa,” ujar Mahole.
Senada, anggota Komisi I DPRD Haroni Mamentiwalo menanggapi serius hal ini usai menggelar lanjutan rapat kerja bersama mitra Komisi I. Menyangkut kisruh tentang penggantian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme seleksi perangkat desa, Mamentiwalo menegaskan, hal tersebut adalah cacat hukum.
“Kami komisi I DPRD kembali menyatakan dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah cacat hukum,” ujar dia.
Dia menjelaskan, Peraturan Bupati nomor 5 Tahun 2021 sebagai landasan hukum petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ada beberapa hal yang sangat prinsip bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU no 6 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perda no 3 tahun 2017.
Bahkan, politisi yang akrab disapa Bu Haroni ini, di hadapan Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala Dinas P3APMD dan 6 Kabag Daerah mengatakan secara terbuka bahwa jika persoalan ini tidak kunjung selesai maka akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati atas persoalan yang telah menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa dan masyarakat umum. (**)
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post