Manado, Barta1.com — Penerapan protap kesehatan (Prokes) penggulangan Covid-19 di Manado masih ketat. Fakta di lapangan, pengunjung pusat belanja modern diminta menunjukkan sertifikat vaksin, sekolah-sekolah pun sudah memulai belajar tatap muka namun dibatasi.
“Kami sudah belajar di kelas tetapi pakai jadwal, dalam seminggu tidak masuk full 7 hari karena masih menggunakan sistem virtual,” ujar Karen, siswi salah satu SMA negeri di Manado, Sabtu (23/10/2021) pada Barta1.
Untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 yang memang terus menurun 2 bulan terakhir, awal Oktober ini Walikota Manado, Andrei Angouw mengeluarkan surat edaran bernomor: 440/D.02/KES/839/2021 tertanggal 6 Oktober 2021, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Manado.
Surat edaran itu menyusul adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.5580/Sekr-Dinkes, tanggal 5 Oktober 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut 15 poin utama dalam surat edaran tersebut untuk menjadi perhatian, yaitu:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menten Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjagu jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas:
b. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen),
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minumun, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pasar tradisional, pedapang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,
- Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) Makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas:
b) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 Wita:
c) Untuk restoran yang melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam:
d) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf c) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 Wita, dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang ketat:
- Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai:
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk,
c) Pengunjung usia « 12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk,
d) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan: dan
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
- Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihura serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama,
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat:
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
- Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat:
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19. Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya. (**)
Editor: Ferdinand L. Putong
Discussion about this post