Manado, Barta1.com – Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tatacara penyusunan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) melakukan rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum DPRD Sulut, di Ruang Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (4/10/2021).
RDP dibuka langsung Ketua Pansus Ranperda, Hendrik Walukow. Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen menjelaskan maksud pembentukan perda tata cara penyusunan Propemperda. “Akan saya sampaikan kepada bapak ibu sekalian pengertian dari propemperda ini. Propemperda adalah dari program pembentukan peraturan daerah, propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan tersistematis,” ungkap Flora.
Ia juga menambahkan, propemperda memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dari barometer tertentu sebagai bagian integral dari sistem perundang-undang yang tersusun secara hirarki dalam sistem hukum nasional. “Mungkin itu yang bisa saya jelaskan terkait propemperda sebelum melanjutkan pembahasan kita pada hari ini,” ujarnya.
“Saya akan menyampaikan apa maksud dari Propemperda ini dibentuk. Tujuan pembentukan peraturan daerah pertama memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan perda, kedua menetapkan skala perioritas penyusunan peraturan daerah sebagai pedoman bersama pembentukan perda, ketiga menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan perda. Sekali lagi, ini tujuan pembentukan Propemperda ini,” jelasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Karo Hukum Pemprov Sulut, Berty Kapojos yang menjadi bagian dari anggota pansus propemperda langsung ikut bertanya. “Saya ingin bertanya yang selama ini menjadi pengusulan-pengusulan ranperda diusulkan dari ekskutif maupun legislatif. Kita sudah berangkat dan tertata dalam tata tertib (tatib) dan saya ingin bertanya pada waktu yang lalu kita memakai data apa sebelum membuat propemperda ini, karena yang kami lihat ini, ditata tertib sudah memang sudah jelas bagaimana ada naskah akademik. Diusulkan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) disetujui atau tidak, jadi mohon penjelasannya terkait ini,” tanya Ketua Komisi III DPRD Sulut ini.
Anggota Pansus lainnya, Herry Rontisulu ikut memberikan tanggapannya. “Ada pun tahapan penyusunan yang harus ditambahkan oleh ibu Karo Hukum yaitu standar dan kualitas. Jika ada standar dan kualitas rancangan Perda itu kemudian ditetapkan menjadi program pembentukan perda itu sendiri. Jika ada standar dan kualitas tidak sembarang menetapkan perda, kan saat ini harus menciptakan perda yang berkualitas dan punya kekuatan,” katanya.
Karo Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen membenarkan DPRD memiliki aturan. Peraturan DPRD kata dia mengacu pada peraturan permendagri. Ada undang-undang. “Namun, kita juga mengikuti dan mendasari perda melalui peraturan-peraturan yang ada. Saya sampaikan tadi bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat 3, Permendagri Nomor 120 tahun 2018 bahwa peraturan Propemperda ditetapkan dengan Perda, jadi tata cara dalam hal ini seperti naskah yang kita bagikan harus ditetapkan pada ranperda. Jadi itulah sebabnya tahun 2018 dalam pemeriksaan Badan Keuangan (BK) salah satu temuan yang diperoleh bagi kami di Biro Hukum adalah belum ditetapkannya peraturan daerah tentang penyusunan didalam Propemperda, tata cara penyusunan Perda yang dituangkan dalam propemperda, itu yang menjadi dasar kami,” tuturnya.
Diakhir tanya jawab, Hanry Walukow mengatakan, ini menjadi jawaban dari Karo Hukum, kirannya bisa dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya. Pantauan Barta1.com, anggota pansus yang hadir pada RDP yakni, Jhonny Panambunan, Yusra Alhabsyi, Inggrid Sondakh, Muhammad Wongso, dan Agustien L Kambey.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post