Manado, Barta1.com – Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang mengikuti rapat paripurna DPRD, Senin (20/9/2021). Rapat dalam rangka pembicaraan tingkat II yang menyangkut laporan pansus atas dua buah ranperda yakni ranperda tentang Kota Layak Anak dan ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Manado.
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan pansus yang disampaikan Bobby Daud, kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus kota layak anak yang disampaikan Anggota DPRD, Yanti Kumendong. Pada kesimpulannya adalah bahwa kedua ranperda ini telah disetujui oleh pansus untuk ditetapkan menjadi perda Kota Manado.
Selesai laporan pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Manado.
Walikota Manado saat menandatangani persetujuan bersama Dua Ranperda. Wali Kota menyampaikan banyak terima kasih kepada DPRD terutama kepada pansus yang sudah membahas dan menerima kedua Ranperda ini untuk dibahas selanjutnya hingga nantinya menjadi suatu Perda yang dapat berguna bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Manado.
Bagi wali kota dengan adanya ranperda ini adalah dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjadi elemen penting dalam menata keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya kedua Ranperda in.
“Anak-anak harus dipastikan berkembang dan bertumbuh dengan sempurna. Anak-anak di Kota Manado akan melanjutkan pembangunan bangsa dan bersaing dengan anak-anak daerah lain. Persiapkan SDM terbaik anak-anak kita,” ujarnya.
Lanjut dia, perda tentang kota layak anak merupakan investasi masa depan bangsa dan Kota Manado. “Jumlah anak di Manado semakin sedikit, pastikan kualitas mereka semua prima,” tambahnya.
Sedangkan terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Andrei Angouw menegaskan bahwa di daerah sekitar Manado minuman beralkohol merupakan kearifan lokal. “Harus dijaga, namun di lain pihak tidak menciptakan kriminalitas, merusak masa depan anak-anak kalau masyarakat kita menjadi alkoholik,” jelasnya.
Kehadiran perda, lanjut Andrei Angouw, diharapkan bisa menyeimbangkan. “Harus membuat takaran yang pas. Menjaga kearifan lokal, pariwisata, namun juga tidak merusak,” tandasnya.
Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, menurut Ketua DPRD Sulut periode 2016-2020 ini, dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemkot Manado sebagai eksekutor agar semangat dari tujuan Perda bisa tercapai. “Perda bisa menghadirkan keteraturan, sumber daya yang berkualitas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Kota Manado,” pungkas Angouw.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Altje Dondokambey dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan anggota. Juga hadir Sekretaris Kota Manado Micler CS Lakat, pejabat eselon, Sekwan Zainal Abidin, unsur pers dan para undangan lainnya.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara online.
Peliput : Randy Dilo
Discussion about this post