Manado, Barta1.com – Hingga saat ini, Sekretariat DPRD Sulut memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang cukup ketat. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara pembatasan beraktivitas di DPRD Sulut yang sesuai aturan 25% kapasitas ruangan.
Bukan itu saja, setiap tamu yang berkunjung ke DPRD Sulut harus mematuhi protokol kesehatan, kemudian harus menunjukkan hasil rapid tes antigen. Itu pun terlihat pada paripurna DPRD Sulut terkait penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2021-2026.
Sekalipun pembahasan umum oleh fraksi-fraksi DPRD Sulut terhadap Ranperda tersebut serta penyampaian/ penjelasan Gubernur terhadap KUA APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (05/08/2021).
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi di lingkungan DPRD Sulut. “Setiap aktivitas di lingkungan DPRD Sulut harus mematuhi protokol kesehatan, dan bagi tamu yang akan berkunjung, wajib menunjukkan hasil Swab antigen, dan kami DPRD Sulut menyediakan pelayanan didepan terkait swab antigen,” ujarnya. Dirinya pun menyentil, terkait pelaksanaan paripurna pada 16 Agustus 2021. “Khusus paripurna tanggal 16 Agustus 2021, kami mengikuti panduan dari pusat 25% kapasitas ruangan. Dengan tamu yang terundang secara fisik disiapkan pintu utama, ada juga melalui maupun lift, agar mengurangi aktivitas berkerumunan,” pungkasnya.
Terpantau, aktivitas paripurna maupun rapat diikuti secara fisik dan Virtual, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post