Manado, Barta1.com-Erni Paparang dan Meity Gosal sempat limbung saat kepalanya dihajar popor senapan. Silvana Sariowan, perempuan lainnya, juga tak berdaya ketika kepalanya diinjak lars sosok berseragam. Peristiwa itu terjadi kala rakyat Desa Tiberias menghalau kelompok yang hendak mengambil-alih lahan kelapa mereka.
Hari itu, 2 Mei 2017, siswa-siswi salah satu sekolah di Tiberias harusnya merayakan Hari Pendidikan Nasional. Mereka bersiap upcara bendera, berbaris di lapangan sekolah. Namun pagi itu, ketegangan mulai pecah di area perkebunan kelapa warga. Sekelompok pekerja dari PT Malisya Sejahtera (PT MS) memanjat pohon dan mulai memanen. Tentu saja ini memicu reaksi keras warga Tiberias yang merasa tanaman perkebunan itu adalah milik pribadi yang diupayakan bertahun-tahun sebelumnya.
Sekejap bentrok antara warga dan karyawan PT MS terjadi, baku lempar batu kedua pihak. Hanya saja kelompok korporasi lebih diuntungkan karena mereka dikawal aparat. Sekitar jam sebelas siang, huru-hara mulai meruyak ke area pemukiman. Aparat bersenjata melepas tembakan gas air mata ke tengah aksi masyarakat yang menentang penyerobotan itu. Sepanjang Mei itu tak hanya perisakan menimpa warga Tiberias Poigar di Kabupaten Bolaang Mongondow, puluhan petani laki-laki juga dikriminalisasi, mendekam dalam sel.
Catatan kelam kasus pelanggaran HAM itu terekam dalam buku berjudul “Rakyat Bukan Sansak-Menguak Pelanggaran HAM di Sulawesi Utara” yang ditulis dengan apik oleh Pitres Sombowadile. Selain kasus lahan perkebunan kelapa Tiberias, buku yang baru saja diluncurkan di Manado, Rabu (05/05/2021) ini ikut menampilkan 3 masalah lain yang berwujud sama, tapi beda aktor berbeda lokasi.
“Selain Tiberias, kami menampilkan kasus di lingkar tambang Tokatindung, tambang di Pulau Bangka dan lahan di Desa Paputungan, semuanya di Minahasa Utara,” ujar Pitres.
Keempat kasus pelanggaran HAM ini adalah jejak advokasi yang dilakukan Yayasan Suara Nurani, kemudian menjadi Yayasan Suara Nurani Minaesa, beberapa tahun terakhir. Lembaga tersebut juga merupakan inisiator penerbitan buku setebal 200-an halaman ini, semata-mata supaya kita semua menolak lupa bahwa pernah terjadi kasus kekerasan berlatar pelanggaran hak asasi di Bumi Nyiur Melambai. Yayasan Suara Nurani Minaesa yang didirikan dr Bert A. Supit menjadi dinamo atas perlawanan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM di Sulut, dengan Jull Takaliuang sebagai motornya.
Potret penindasan dalam “Rakyat Bukan Sansak” tak hanya bertumpu pada nasib warga dan kemudian menjadi penyintas, dalam berbagai kasus di masa pasca-reformasi diikhtiarkan. Pitres juga dengan detil mencatat berbagai data bagaimana model perizinan dan pengurusan AMDAL mengangkangi aturan dibuat, agar hak hidup warga bisa dirampas korporasi. Termasuk juga sedikit banyak menyentil persoalan yang menimpa warga Buyat Pante, yang heboh akibat limbah mercuri yang dicurah PT Newmont Minahasa Raya ke teluk depan desa itu.
Yayasan Suara Nurani Minaesa sendiri memang sudah bergiat melakukan advokasi sejak 2004. Sehingga kata Jull Takaliuang, buku “Rakyat Bukan Sansak” bukan yang terakhir untuk diterbitkan. Seperti halnya permintaan pakar antropologi Alex Jhon Ulaen yang jadi pemantik dalam peluncuran buku tersebut.
“Masih ada 4 hingga 5 kasus lain yang akan kami susun lagi dalam buku yang lain, sekali lagi ini untuk mengingatkan kepada kita semua selalu ada pelanggaran hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan,” cetus Jull. (*)
Peliput: Ady Putong


Discussion about this post