• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Limbah PT. Tambang Mas Sangihe Akan Dibuang ke Laut?

by Redaksi Barta1
16 April 2021
in Daerah
0
Limbah PT. Tambang Mas Sangihe Akan Dibuang ke Laut?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Izaak. (foto: rendy/barta1)

0
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Menyikapi soal rencana produksi emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Izaak, menerangkan bahwa proses pembuangan limbah akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan metode pengelolaan.

“Itu limbah itukan bukan berarti dia keluar langsung menjurus ke laut. Dia kan ada pengelolaan, pengelolaan itu berdasarkan sesuai ketentuan. Dia kan ada ketentuan misalnya contoh penampung dulu, kemudian mau dikuras, sama dengan TPA. Begitu dia keluar kesana kan kandungan-kandungan ini kan sudah berkurang,” kata Izaak kepada awak media beberapa pekan lalu.

Ketika ditanyakan kembali soal pembuangan limbah yang diduga akan dibuang ke laut, Ronald Izaak tak menampik. Dirinya memastikan memang limbah PT. Tambang Mas Sangihe akan dibuang ke laut dengan metode yang dijelaskannya. “Pasti dibuang ke laut depe limbah,” ujarnya singkat.

Meski begitu DLH Kabupaten Kepulauan Sangihe juga belum bisa memastikan jika akan terjadi pencemaran dalam proses produksi PT. Tambang Mas Sangihe yang nantinya berproduksi dari wilayah Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. “Artinya begini kalau kita mempertanyakan hari ini soal yakin tidak yakin kita juga tidak bisa memberikan. Kalau kita konotasinya seolah-olah sudah ada pencemaran, tetapi kalau berdasarkan dengan sebuah metode pengelolaan yang ada kan dia ada tahapan-tahapan terhadap hal tersebut,” ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa kedepanya akan dilakukan langkah-langkah antisipatif terkait persoalan pengelolaan limbah. “Untuk langkah antisipatif kita harus mengawasi dan menegakan kaidah-kaidah dalam rangka pengelolaan itu,” ujar Izaak.

Hingga kini izin produksi PT. Tambang Mas Sangihe terus dikecam oleh masyarakat, aktivis lingkungan dan sejumlah akademisi di Kabupaten Kepulauan Sangihe karena bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Seperti halnya akademisi, Prof Dr Ir Frans G Ijong MSc, Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara. Ijong mengatakan jika berbicara limbah yang dibuang ke laut, teknologi yang paling canggih menurutnya adalah Tailing. Tailing jelasnya adalah pemasangan pipa, yang menuju ke laut pada kedalaman di bawah 100 meter. “Sekarang pertanyaannya akan ditaruh di sebelah mana di kedalaman di bawah 100 meter limbahnya nanti. Jangan kasus Newmont Ratatotok Buyat terjadi di sini. Kalau Newmont memenuhi kaidah lingkungan, tidak mungkin dia bubar. Kandungan mas di sana masih lebih banyak dari pada kita di Sangihe karena tanah mereka lebih besar. Kita kembali saja ke soal, Pulau kita adalah pulau kecil yang dilindungi Undang-Undang,” kata peneliti mikrobiologi perikanan dan kelautan.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Dinas Lingkungan Hidup SangihePT Tambang Mas SangihePT TMSRonald Izaak
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Kelompok Tani Siap Jadi Motor Penggerak Perekonomian

Kelompok Tani Siap Jadi Motor Penggerak Perekonomian

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Semarak HUT RI ke-81, Perumda Pasar Gelar Lomba Line Dance di Zona Baku Bae Pasar Cita 25 Agustus 2026
  • Prioritas Perubahan KUA – PPAS 2026, Pemprov Sulut Bayar Hutang ke PT SMI: Rp 210, 623 Miliar 25 Agustus 2026
  • KUA-PPAS 2026 di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Sulut Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas 25 Agustus 2026
  • Paripurna DPRD Sitaro Terkait KUA PPAS 2026, Begini Kata Plt Bupati 25 Agustus 2026
  • YBM PLN Gelar Khitanan Gratis untuk 79 Anak di Kecamatan Galang 24 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In