Sangihe, Barta1.com – Menyikapi soal rencana produksi emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Izaak, menerangkan bahwa proses pembuangan limbah akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan metode pengelolaan.
“Itu limbah itukan bukan berarti dia keluar langsung menjurus ke laut. Dia kan ada pengelolaan, pengelolaan itu berdasarkan sesuai ketentuan. Dia kan ada ketentuan misalnya contoh penampung dulu, kemudian mau dikuras, sama dengan TPA. Begitu dia keluar kesana kan kandungan-kandungan ini kan sudah berkurang,” kata Izaak kepada awak media beberapa pekan lalu.
Ketika ditanyakan kembali soal pembuangan limbah yang diduga akan dibuang ke laut, Ronald Izaak tak menampik. Dirinya memastikan memang limbah PT. Tambang Mas Sangihe akan dibuang ke laut dengan metode yang dijelaskannya. “Pasti dibuang ke laut depe limbah,” ujarnya singkat.
Meski begitu DLH Kabupaten Kepulauan Sangihe juga belum bisa memastikan jika akan terjadi pencemaran dalam proses produksi PT. Tambang Mas Sangihe yang nantinya berproduksi dari wilayah Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. “Artinya begini kalau kita mempertanyakan hari ini soal yakin tidak yakin kita juga tidak bisa memberikan. Kalau kita konotasinya seolah-olah sudah ada pencemaran, tetapi kalau berdasarkan dengan sebuah metode pengelolaan yang ada kan dia ada tahapan-tahapan terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa kedepanya akan dilakukan langkah-langkah antisipatif terkait persoalan pengelolaan limbah. “Untuk langkah antisipatif kita harus mengawasi dan menegakan kaidah-kaidah dalam rangka pengelolaan itu,” ujar Izaak.
Hingga kini izin produksi PT. Tambang Mas Sangihe terus dikecam oleh masyarakat, aktivis lingkungan dan sejumlah akademisi di Kabupaten Kepulauan Sangihe karena bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Seperti halnya akademisi, Prof Dr Ir Frans G Ijong MSc, Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara. Ijong mengatakan jika berbicara limbah yang dibuang ke laut, teknologi yang paling canggih menurutnya adalah Tailing. Tailing jelasnya adalah pemasangan pipa, yang menuju ke laut pada kedalaman di bawah 100 meter. “Sekarang pertanyaannya akan ditaruh di sebelah mana di kedalaman di bawah 100 meter limbahnya nanti. Jangan kasus Newmont Ratatotok Buyat terjadi di sini. Kalau Newmont memenuhi kaidah lingkungan, tidak mungkin dia bubar. Kandungan mas di sana masih lebih banyak dari pada kita di Sangihe karena tanah mereka lebih besar. Kita kembali saja ke soal, Pulau kita adalah pulau kecil yang dilindungi Undang-Undang,” kata peneliti mikrobiologi perikanan dan kelautan.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post