Sitaro, Barta1.com – Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Sitaro Selasa (16/3/2021), Bupati Evangelian Sasingen menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran (TA) 2020.
Mengawali pembacaan laporan tersebut Sasingen memberikan penjelasan bahwa pada tahun 2020 struktur APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengalami sedikit perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Perubahan dan perbedaan itu terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengfokuskan penyusunan anggaran baik APBN maupun APBD untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan di segala sektor akibat adanya pandemi Covid-19,” jelas Sasingen.
Dengan kebijakan pemerintah di bidang keuangan tersebut, dikatakan Sasingen peraturan bupati kepulauan Sitaro tentang penjabaran APBD Tahun 2020 telah mengalami lima kali perubahan selang tahun 2020. “Sebelum perubahan pendapatan sebesar Rp703.705.833.502,00, dan setelah perubahan menjadi Rp634.512.079.074,00 atau berkurang sebesar Rp69.193.754.428,00,” kata Sasingen.
“Sedangkan untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp720.743.855.842,00,dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp674.936.629.522,46 atau berkurang sebesar Rp45.807.226.319,54. Dana yang dianggarkan untuk Covid-19 adalah sebesar Rp51.940.539.028,00,” urainya.
“Dengan rincian penggunaan di bidang kesehatan sebesar Rp28.379.380.782,00, kemudian penyediaan jaminan pengamanan sosial sebesar Rp17.712.513.246,00, serta penanganan dampak ekonomi sebesar Rp5.848.645.000,00,” katanya lagi.
Sementara itu target pendapatan daerah TA 2020 sebesar Rp634.512.079.074 realisasi Rp622.473.619.153,38 atau 98,10 persen. Untuk target dan realisasi belanja ditargetkan sebesar Rp674.936.629.522,46 dan realisasi Rp592.724.611.826.,75 atau 92,37 persen.
“Dalam APBD TA 2020 ditetapkan anggaran pembiayaan sebesar Rp40.424.550.448,46 dengan realisasi sebesar Rp40.424.550.448,46 atau 100 persen,” tambahnya.
Setelah menyampaikan perubahan dan kebijakan anggaran serta penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah baik target anggaran pendapatan, belanja dan realisasi pembiayaan, istri bupati Sitaro dua periode Toni Supit ini melanjutkan penjelasan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis dan didampingi Wakil Ketua Bob N Janis turut dihadiri para anggota DRPD. Hadir juga Wakil Bupati Drs Jhon H Palandung MSi, Sekretaris Daerah Drs Herry Bogar MM beserta jajaran eksekutif Pemkab Sitaro.
Menurut Ketua DPRD, rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post