• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Evangelian Sasingen Sampaikan Pengantar LKPJ Kepala Daerah TA 2020

by Redaksi Barta1
16 Maret 2021
in Daerah
0
Evangelian Sasingen Sampaikan Pengantar LKPJ Kepala Daerah TA 2020

Penyerahan pengantar LKPJ TA 2020 oleh bupati kepada pimpinan DPRD. (foto: stenly/barta1)

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com – Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Sitaro Selasa (16/3/2021), Bupati Evangelian Sasingen menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran (TA) 2020.

Mengawali pembacaan laporan tersebut Sasingen memberikan penjelasan bahwa pada tahun 2020 struktur APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengalami sedikit perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Perubahan dan perbedaan itu terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengfokuskan penyusunan anggaran baik APBN maupun APBD untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan di segala sektor akibat adanya pandemi Covid-19,” jelas Sasingen.

Dengan kebijakan pemerintah di bidang keuangan tersebut, dikatakan Sasingen peraturan bupati kepulauan Sitaro tentang penjabaran APBD Tahun 2020 telah mengalami lima kali perubahan selang tahun 2020. “Sebelum perubahan pendapatan sebesar Rp703.705.833.502,00, dan setelah perubahan menjadi Rp634.512.079.074,00 atau berkurang sebesar Rp69.193.754.428,00,” kata Sasingen.

“Sedangkan untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp720.743.855.842,00,dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp674.936.629.522,46 atau berkurang sebesar Rp45.807.226.319,54. Dana yang dianggarkan untuk Covid-19 adalah sebesar Rp51.940.539.028,00,” urainya.

“Dengan rincian penggunaan di bidang kesehatan sebesar Rp28.379.380.782,00, kemudian penyediaan jaminan pengamanan sosial sebesar Rp17.712.513.246,00, serta penanganan dampak ekonomi sebesar Rp5.848.645.000,00,” katanya lagi.

Sementara itu target pendapatan daerah TA 2020 sebesar Rp634.512.079.074 realisasi Rp622.473.619.153,38 atau 98,10 persen. Untuk target dan realisasi belanja ditargetkan sebesar Rp674.936.629.522,46 dan realisasi Rp592.724.611.826.,75 atau 92,37 persen.

“Dalam APBD TA 2020 ditetapkan anggaran pembiayaan sebesar Rp40.424.550.448,46 dengan realisasi sebesar Rp40.424.550.448,46 atau 100 persen,” tambahnya.

Setelah menyampaikan perubahan dan kebijakan anggaran serta penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah baik target anggaran pendapatan, belanja dan realisasi pembiayaan, istri bupati Sitaro dua periode Toni Supit ini melanjutkan penjelasan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis dan didampingi Wakil Ketua Bob N Janis turut dihadiri para anggota DRPD. Hadir juga Wakil Bupati Drs Jhon H Palandung MSi, Sekretaris Daerah Drs Herry Bogar MM beserta jajaran eksekutif Pemkab Sitaro.

Menurut Ketua DPRD, rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting

Barta1.Com
Tags: Evangelian Sasingen
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Pemkot Manado Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2022

Pemkot Manado Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2022

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, PLN Sukses Pulihkan 97 Persen Pasokan Listrik di Palu dan Sekitarnya 18 Juni 2026
  • 7 Rekomendasi HP Realme 1 Jutaan Kamera Terbaik 18 Juni 2026
  • Royke Anter Soroti Maraknya Kasus Kriminal di Manado, Ajak Semua Pihak Perkuat Pengawasan 17 Juni 2026
  • Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi Menyambut Revolusi di DPRD Sulut 17 Juni 2026
  • Perkuat Kolaborasi dan Capaian IKU, Universitas Negeri Gorontalo Kunjungi Polimdo 17 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In