Sangihe, Barta1.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (NKPKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini terkait program perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pekerja formal dan informal yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2021.
Rangkaian acara penandatanganan dimulai dari Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, Kadisnaker Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng dengan Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Utara, Hedryanto disaksikan Arif Budiarto selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah kabupaten Sangihe dalam memproteksi pekerja formal dan informal,” ujar Gaghana, di Four Point Hotel Manado, Senin (8/3/2021).
Kepala Disnaker Sangihe, Dokta Pangandaheng, menyebutkan jumlah tenaga kerja formal maupun informal yang terakomodir sebanyak 5115 peserta. Namun begitu pihak Disnaker terus melakukan verifikasi data di tahun 2021 berjalan.
“Sampai 31 Desember 2020 tenaga kerja yang diberikan program perlindungan kecelakaan kerja dan kematian baik formal maupun informal total 5115 peserta. Untuk 2021 ini jumlah ini masih harus diverifikasi antara lain THL yang sudah lulus ASN, mengundurkan diri, berhenti dari THL, ketua-ketua RT yang sudah selesai masa periode, kepala-lingkungan yang selesai masa periode. Kami targetkan minggu depan selesai verifikasi utk mendapatkan jumlah yg akan diikutkan pada 2021 ini,” jelas Pangandaheng.
Turut hadir pula pada acara tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Bpk Arif BUdiarto, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Aris Muiin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Hedryanto, Kadis Naker Sangihe Drs Dokta Pangandaheng, Kaban Keuangan Sangihe Femmy Montang SE AK, Kabag hukum Setda Sangihe Timpua Gaghana SH serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sulut.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post