• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Selama Tiga Tahun Ayah Gauli Anak Kandung di Bitung

by Redaksi Barta1
12 Februari 2021
in News
0
Selama Tiga Tahun Ayah Gauli Anak Kandung di Bitung

Ilustrasi. (foto: istimewa)

0
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Seorang ayah di Kota Bitung tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Diketahui Bunga (nama samaran) yang kini berusia 17 tahun, digauli ayah kandungnya sendiri, lelaki berinisial MM (32), sejak tahun 2017.

Peristiwa ini terbongkar ketika korban yang berstatus sebagai pelajar ini, tak tahan dengan ulah ayahnya lalu menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya di sekolah.

Tidak menyangka, dalam kesaksiannya kepada wali kelas, korban yang saat itu ingin meminjam uang untuk pulang ke tempat ibu kandungnya di Ternate, menceritakan aksi bejat sang ayah kandung kepada wali kelas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan wali kelas korban ke Polres Bitung.

Mendapat laporan pengaduan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada Selasa siang, (10/2/2021).

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat diamankan, tersangka mengakui jika tindakannya itu dilakukan dalam pengaruh mabuk. Saat ini tersangka memiliki istri ketiga.

Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Peliput : Kimberly Mongkau

Barta1.Com
Tags: Kombes Pol Jules Abraham Abastpolres bitung
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Perayaan Imlek 2572 di Manado dengan Protokol Covid-19

Perayaan Imlek 2572 di Manado dengan Protokol Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026
  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026
  • Akreditasi Unggul Diraih, Mahasiswa Informatika Polimdo Percaya Diri Dalam Persaingan 24 April 2026
  • Petinggi BSG ‘Dikuliti’ Kejati Sulut Soal Dugaan Korupsi CSR, Kapan Dirut? 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In