Manado, Barta1.com – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak Minahasa Utara (Minut) berinisial AMP alias Panambunan (50), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/01/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A Ditha Prawitaningsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, mengatakan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH MH.
“Tersangka ditahan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai 09 Februari 2021. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856,” kata Theodorus.
Lanjut Rumampuk, sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S. Tatilu, Christiana O Dewi, dan Mitha Ropa.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post