Sitaro, Barta1.com – Sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, serta mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di Sitaro, digelar rapat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Jumat (8/1/2021).
“Setelah memperhatikan kondisi daerah kita, ada empat Indikator yang digunakan dalam instruksi Mendagri. Maka daerah kita perlu waspada dan harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyebaran covid-19, mulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” ujar Bupati Sitaro Evangelian Sasingen saat memimpin rapat, di rudis bupati.
Sehingga orang nomor satu di Sitaro itu mengharapkan kepada para Camat, Lurah, Kapitalau untuk sama-sama punya satu kesepakatan satu langkah bersama. Dalam kembali bekerja dan untuk memutuskan mata rantai covid-19.
“Untuk itu segera diaktifkan kembali posko-posko yang ada di desa seperti waktu awal penanganan covid-19. Sehingga Sitaro ada sekian bulan dalam kondisi 0 kasus dan juga ada kasus secara cepat dapat di atasi. Tren berapa hari terakhir ini sudah masuk pada klaster pertokoan, karena pasca Natal dan Tahun baru aktivitas masyarakat meningkat,” kata Sasingen.
“Kita perlu mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ini harus terus dikampanyekan kepada seluruh masyarakat,” katanya lagi.
Adapun hal-hal yang menjadi penegasan yakni:
- Semua pelaku perjalanan baik ber KTP Sitaro maupun di luar KTP Sitaro harus wajib di rapid test antigen dari pelabuhan keberangkatan.
- Untuk ASN tidak diijinkan keluar daerah selama masa pembatasan ini mulai tanggal 11 sampai 25 Januari kecuali alasan penting.
- Pasar Mabura akan digunakan jadi Rumah Karantina atau Rumah Isolasi bagi yang reaktif atau Positif Antigen bila di kampung sulit melakukan isolasi mandiri atau tidak dapat dijamin untuk melakukan isolasi mandiri.
Hadir pula pada rapat tersebut Wakil Bupati Drs John H Palandung MSi, Sekda Sitaro Drs Herry Bogar MM, Kepala BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum. Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas BKPSDM, Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Prokopim.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post