• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemkab Sitaro Berlakukan Pembatasan 11-25 Januari 2021

by Agustinus Hari
8 Januari 2021
in Daerah, News
0
Pemkab Sitaro Berlakukan Pembatasan 11-25 Januari 2021

Bupati Evangelian Sasingen saat memimpin rapat perdana di rudis bupati. (foto: istimewa)

0
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com – Sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, serta mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di Sitaro, digelar rapat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Jumat (8/1/2021).

“Setelah memperhatikan kondisi daerah kita, ada empat Indikator yang digunakan dalam instruksi Mendagri. Maka daerah kita perlu waspada dan harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyebaran covid-19, mulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” ujar Bupati Sitaro Evangelian Sasingen saat memimpin rapat, di rudis bupati.

Sehingga orang nomor satu di Sitaro itu mengharapkan kepada para Camat, Lurah, Kapitalau untuk sama-sama punya satu kesepakatan satu langkah bersama. Dalam kembali bekerja dan untuk memutuskan mata rantai covid-19.

“Untuk itu segera diaktifkan kembali posko-posko yang ada di desa seperti waktu awal penanganan covid-19. Sehingga Sitaro ada sekian bulan dalam kondisi 0 kasus dan juga ada kasus secara cepat dapat di atasi. Tren berapa hari terakhir ini sudah masuk pada klaster pertokoan, karena pasca Natal dan Tahun baru aktivitas masyarakat meningkat,” kata Sasingen.

“Kita perlu mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ini harus terus dikampanyekan kepada seluruh masyarakat,” katanya lagi.

Adapun hal-hal yang menjadi penegasan yakni:

  1. Semua pelaku perjalanan baik ber KTP Sitaro maupun di luar KTP Sitaro harus wajib di rapid test antigen dari pelabuhan keberangkatan.
  2. Untuk ASN tidak diijinkan keluar daerah selama masa pembatasan ini mulai tanggal 11 sampai 25 Januari kecuali alasan penting.
  3. Pasar Mabura akan digunakan jadi Rumah Karantina atau Rumah Isolasi bagi yang reaktif atau Positif Antigen bila di kampung sulit melakukan isolasi mandiri atau tidak dapat dijamin untuk melakukan isolasi mandiri.

Hadir pula pada rapat tersebut Wakil Bupati Drs John H Palandung MSi, Sekda Sitaro Drs Herry Bogar MM, Kepala BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum. Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas BKPSDM, Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Prokopim.

Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting

Barta1.Com
Tags: bupati sitaroEvangelian Sasingen
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Lagi Polisi Amankan Judi Togel di Bitung

3 Terduga Pelaku Judi Togel di Pulau Kabaruan Diringkus Polisi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tiga Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Raih Medali Emas di Ajang Indonesian Polytechnic English Championship 2026 5 Juni 2026
  • Polimdo Mantapkan Komitmen Mutu Pendidikan Melalui Asesmen Lapangan Akreditasi DIII Akuntansi 5 Juni 2026
  • Kado Idul Adha, PLN Tingkatkan Operasional Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam Sehari 5 Juni 2026
  • Salurkan “Gerobak Cahaya” dan Modal Kerja, YBM PLN UP3 Kotamobagu Berdayakan UMKM Lokal 5 Juni 2026
  • PLN Bangun Jalan Usaha Tani di Pohuwato, Sukses Pangkas Biaya Angkut Petani 5 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In