Sangihe, Barta1.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Total kerugian keuangan negara dari kedua perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Dua perkara itu yakni dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023 dengan kerugian negara sekitar Rp357 juta dan dugaan penyimpangan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017-2021 dengan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, Senin, (7/9/2026).
Dalam perkara dana CSR Bank SulutGo, penyidik menetapkan DP, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka.
Penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp357 juta dalam perkara tersebut.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna, penyidik menetapkan HJ sebagai tersangka. Ia merupakan mantan Kepala Cabang PT PELNI Tahuna sekaligus Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan kerugian dalam perkara program Tol Laut tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Jhon mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Namun, status tersangka bukan merupakan putusan pengadilan.
“Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” kata Jhon.
Menurut dia, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil.
Karena itu, Kejari Sangihe memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, DP dan HJ keluar dari ruang Kejari Sangihe dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam masing-masing perkara dugaan korupsi tersebut.
Peliput: Rendy Saselah

Discussion about this post