Manado, Barta1.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMA Negeri 1 Bitung, Kamis (3/12/2020).
Penerangan dan penyuluhan hukum ini dilakukan kepada para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara dana BOS.
Kasi Penerangan Hukum, Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut, Stanley Yos Bukara SH MH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut di Bitung dan Minut, Drs Ernes Emor MSi menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut.
“Kami berterima kasih kepada Bidang Penkum dan Humas Kejati Sulut atas dipilihnya SMA/SMK se-Kota Bitung sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program BINMATKUM ini,” katanya.
Sebelumnya pada Selasa 1 Desember 2020, tim penkum ini telah memberikan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para siswa-siswi tingkat SMA/SMK se-Kota Bitung yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Bitung.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pelajar untuk mengenal dan mengetahui apa itu hukum dan pada kesempatan ini tentunya kami mengapresiasi Tim Penkum boleh memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para Kepala SMA/SMK, dan para Bendahara se-Kota Bitung, sehingga kami berharap semua peserta lebih mengenal hokum. Dan niscaya kita kenal hukum akan jauh dari hukuman,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Pengawas pada Cabdin Minut-Bitung, Pdt Ivonny Lumempouw STh MAP, Kasubag Tata Usaha Cabdin Minut-Bitung, Grace Sondakh SPd MPd dan Kepala Seksi SMA/PKLK pada Cabdin Minut-Bitung, Dra Anie Alouw MAP, dan para Pengawas SMA/SMK di Kota Bitung.
Peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum program BINMATKUM ini, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI dalam pemberantasan tipikor, peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Kepala SMA/SMK, Bendahara Sekolah dan Bendahara dana BOS dapat mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga para Pendidik ini dapat mengelola dana BOS ataupun Bantuan Sekolah lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Kenali hukum, jauhi hukuman”, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker,” Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH MH.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post