Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud optimis pelaksanaan pemilihan serentak akan berjalan lancar serta memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan menjadi pemicu munculnya cluster baru dalam penyebaran Covid-19, Senin (23/11/2020).
Di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik. Di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik Pemilih, Peserta dan Petugas. Ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu, termasuk juga harus menyiapkan instrumen pendukung.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyukseskan pemilihan serentak kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020. Selain merampungkan data pemilih, mematangkan kesiapan penyelenggara di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS, serta memperkenalkan aplikasi yang bisa digunakan dalam proses hitung cepat suara hasil pemilihan, pencegahan penyebaran covid-19 saat proses pencoblosan menjadi fokus KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketua KPU Talaud Aripatria Pandesingka mengatakan, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sudah siap dalam pelaksanaan pemilihan serentak Kepala Daerah. “Kami sangat siap dalam melaksanakan Pilkada 2020. Terutama untuk kesiapan logistik, kami memiliki prinsip 5T1E (tepat jumlah, tepat waktu, tepat Guna, tepat sasaran, tepat jenis dan efisien),” ujar Pandesingka.
Komisioner yang juga membidangi Divisi Keuangan Umum dan logistik ini menambahkan, untuk perlengkapan pemungutan suara pada 09 Desember nanti sudah hampir rampung termasuk Surat suara, Bilik, Kotak, Sampul, Formulir, Serta Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya digunakan di TPS. Sementara untuk strategi pendistribusian logistik mengutamakan wilayah yang berada di luar Pulau Karakelang yakni Miangas, Nanusa, Kabaruan dan Salibabu.
“Di tengah sibuknya KPU Talaud mempersiapkan logistik, saat ini kami komisioner dengan tidak mengenal lelah sekalipun harus menerjang amukan badai dan gelombang, yang taruhannya adalah nyawa. Kami terus memberikan bimtek kepada KPPS dan Pam TPS yang berjumlah 1899 yang tersebar di 211 TPS agar mereka dapat melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Pandesingka.
“Salah satu modal kerja yang kami miliki adalah paham regulasi, disiplin dan kekompakan sesama penyelenggara,” tukas Pandesingka.
Untuk data pemilih Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budirman menerangkan, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebanyak 69.432.
“Setelah pleno terbuka rekap dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada hari kamis, 15 oktober 2020, KPU kabupaten Kepulauan talaud mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 dan telah disahkan DPT Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebanyak 69.432 pemilih,” ucap Budirman.
“Jumlah pemilih tersebut dengan rincian laki-laki berjumlah 35.257 dan perempuan berjumlah 34.175. tersebar di 19 Kecamatan 153 Desa/kelurahan dan 211 TPS. serta KPU Provinsi Sulawesi Utara juga telah mensahkan DPT se- Sulawesi Utara sebanyak 1.831.867 dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 926.184 dan perempuan berjumlah 905.683 yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan, 1.839 Desa/Kelurahan dan 5.809 TPS,” jelas Budirman.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terus melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap di tingkat TPS Pada pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2020. Sirekap yang merupakan aplikasi untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil pemungutan suaran ini terus ia paparkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Uniknya, Sirekap sangat ramah lingkungan karena dengan menggunakan aplikasi maka bisa mengurangi penggunaan kertas dengan jumlah yang besar.
“Untuk mempercepat proses penghitungan suara, kita bisa menghitungnya dengan menggunakan aplikasi ini. Selain tidak menggunakan banyak kertas, penghitungan secara elektronik ini mudah digunakan dan bisa menekan potensi manipulasi hasil,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jouwy R. Lukas.
“Akan tetapi, untuk dalam menggunakan aplikasi ini, untuk daerah kita tergantung ketersediaan jaringan internet. Karena belum semua desa sudah dijangkau oleh jaringan internet,” jelas Lukas.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diperhadapkan dengan tantangan-tantangan khususnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ramly Rauf menerangkan, Divisi ini memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum dari pemutakhiran data pemilih pilkada di masa pandemi, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap hingga penetapan.
“Semua tahapan ini memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih, serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, dan profesional,” tutur Rauf.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal ini, KPU sudah menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin.
“Kita terus menekankan kepada jajaran untuk mengantisipasi potensi masalah dan pelanggaran yang kerap muncul seperti akurasi daftar pemilih, tata kelola keuangan, syarat pencalonan, kampanye pada masa dan tempat dilarang, dana kampanye dan politik uang, penyalagunaan wewenang petahana serta kesiapan TPS dan kesehatan penyelenggara,” ujar Rauf.
Lanjutnya, langkah antisipatif yang dilakukan seperti meningkatkan kembali pemahaman terkait aturan kepemiluan dengan membaca kembali regulasi yang berkaitan dengan pemilihan. Selain itu, dalam bertindak dan mengambil keputusan harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian sesuai peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Dalam PKPU 8 Tahun 2019, divisi hukum dan pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengawasan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, serta kode perilaku,” kunci Rauf.
Selain kesiapan logistik, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud juga memastikan bahwa TPS tidak akan menjadi lokasi yang akan memunculkan cluster baru penyebaran Covid-19. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Andri L J Sumolang mengatakan, penyelenggaraan pemilihan serentak kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membuat mekanisme pemungutan suara mengalami perubahan.
“KPU yang melaksanakan pemilihan serentak pun mulai menyiapkan berbagai persiapan pencoblosan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan demi pencegahan penularan Covid-19,” tegas Sumolang.
Kami akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celcius ketika mendatangi tempat pemungutan suara. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pada Pilkada 2020 agar TPS tidak menjadi pemicuh munculnya cluster baru,” Kata Sumolang.
“Kami tidak bisa melarang pemilih yang memiliki suhu 37 derajat Celcius untuk datang ke TPS, karena mereka memiliki hak suara. Solusinya ya kami siapkan bilik khusus,” ujar Sumolang.
Lajut Sumolang, Pemilih tidak lagi mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilih. “Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19,” terang Sumolang. (*)
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post