Manado, Barta1.com – Barang bukti berupa sabu dan obat keras yang diamankan Polda Sulut, dimusnahkan. Yakni sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, di lobi Kantor Ditresnarkoba, Jumat (23/10/2020).
Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono memimpin langsung pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan Kasie Napza Pidum Kejati, Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Sulut Kombes, Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado, Locky Tandjung.
AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ. “Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020. “Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.
Peliput : Agustinus Hari


Discussion about this post