Manado, Barta1.com – Klaim tak netral di tubuh birokrat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus bergelinding. Baik dituding kepada sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Mecky Onibala.
Menarik saat rapat paripurna DPRD Sulut membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan dihadiri pertama kalinya Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni, soal netralitas ASN Minsel langsung mencuat di Ruangan Paripurna DPRD Sulut, Selasa (29/9/2020).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulut, James Tuuk yang menurutnya, ada ASN yang melakukan pembangkangan keputusan yang sah. “Saya berpendapat apa yang dilakukan pejabat maupun oknum-oknum pejabat ASN di Minsel melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Gubernur, Bupati maupun Wali kota,” ujarnya.
Sikap ASN yang melakukan pembangkangan bagi Pjs Gubernur Sulut sendiri, oleh sebab itu dirinya meminta Pjs Gubernur dan Sekprov Sulut melakukan investigasi tentang kasus pelanggaran ASN Minsel.
“Jika ditemukan ada pelanggaran segera dilakukan pergantian lagi dan harus dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta sehingga benar-benar ada penegakan aturan yang baik ada di Sulut,” tegasnya.
Tidak boleh ada ASN membela satu kepentingan dan mengabaikan kepentingan rakyat. “Jika ASN bertugas untuk satu kepentingan saja, saya akan protes itu. Dan sekali lagi sikap dari Pak Pjs Gubernur, jika benar dugaan terkait ‘penolakan’ ASN Minsel terhadap Pjs Bupati Mecky Onibala atas dasar pilkada, maka jangan dibiarkan,” kata Tuuk lagi.
Apalagi kalau para ASN Minsel itu sudah menggunakan argumen ‘kita nda mo terima pak mecky’ (saya tidak terima Pak Mecky) karena mereka sudah mendukung paslon tertentu, sikap seperti itu juga bisa menjadikan masyarakat korban.
“Sekali lagi, kesejahteraan rakyat, keselamatan rakyat dan pendidikan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus Populi Suprema Lex Esto. Itu yang menjadi persoalan. Musti diganti. Karena pilkada ini akan berputar terus selama lima tahun. Artinya, regulasi dan sistem ini berputar terus. Kalau kita tidak mengambil keputusan tegas hari ini, bukan tidak mungkin pilkada akan dating muncul insiden seperti ini. Dan rakyat menjadi korban. Jika memang dinyatakan ASN di Minsel tidak netral harus dinonjobkan bukan lagi dievaluasi,” ujarnya.
Mendengarkan pernyataan James Tuuk, Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni langsung menanggapi. Menurutnya, untuk melihat tidak netral-nya ASN tersebut, kan ada lembaga yang mengatur, yakni Bawaslu. “Kita serahkan saja tugas itu kepada Bawaslu untuk menindaklanjutinya kasus ini,” kata Fatoni.
Bawaslu Investigasi Pjs Bupati Minsel
Ternyata, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut mulai menginvestigasi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan, Mecky Onibala.
Mecky diduga tidak netral karena fotonya mengenakan kemeja bergambar banteng beredar di media sosial. “Yang pasti sedang dalam penanganan. Sedang diinvestigasi oleh Bawaslu Minsel,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, dihubungi terpisah, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Hanya saja dia mengaku belum menerima laporan resmi soal hal tersebut. Sebaiknya ada yang melaporkan dugaan pelanggaran Mecky secara resmi ke Bawaslu. “Tapi, saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Minsel dan sedang dalam penanganan. Sedang diinvestigasi perbuatan apa saja yang dilanggar,” kata Herwyn.
Diketahui, Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala pada sebuah kegiatan mengenakan kemeja motif banteng menuai sorotan. Dalam foto itu terlihat Mecky duduk diapit oleh pasangan calon (paslon) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pelak saja, Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian langsung menyoroti, Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala tidak netral. Bahkan, James meminta Pjs Bupati Minsel ditinjau kembali. “Pascadilantik sebagai Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala bersama pasangan calon PDIP turun konsolidasi dengan pemuka agama, tokoh masyarakat dengan menggunakan kostum logo partai PDI-P,” katanya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post