• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Swapar Sulut Bicara Hukuman yang Dialami Perempuan tak Pakai Masker di Mantos

by Agustinus Hari
21 September 2020
in News
0
Viral Video Cewek Dihukum tak Pakai Masker di Mantos Dikritik Artis Nasional

Tangkapan layar unggahan JFlow cewek yang dihukum di Manado Town Square Manado. (foto: twitter/@jflowrighthere)

0
SHARES
368
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pro kontra terkait pemberian hukuman squat jam oleh petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Manado terhadap seorang perempuan pelanggar protokol kesehatan di Manado Town Square (Mantos).

Nurhasanah dari Swara Parampuan Sulut mengatakan jika salah yah salah dan harus harus dihukum. “Sampai di sini saya setuju, siapa pun yang salah harus menerima hukumannya dan perempuan tidak kebal hukum,” ujarnya kepada Barta1.com, Senin (21/9/2020).

baca juga: Viral Video Cewek Dihukum tak Pakai Masker di Mantos Dikritik Artis Nasional

Tapi kata dia, semua ada aturannya. Apakah pemberian hukuman itu sudah sesuai dengan kebijakan yang mengatur terkait pelanggaran tersebut? Walikota Manado telah mengeluarkan Perwali Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.

Pasal 7, perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Nah dari sini saja pemberian pilihan hukumannya sudah tidak sesuai aturan. Tidak ada pilihan soal hukuman fisik,” ujarnya.

Apakah terindikasi pelecehan seksual? Mari lihat dalam KBBI (KUHP tidak mengenal pelecehan seksual). Menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan jelas mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Tindakan fisik antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantai, dan rambut.

Tindakan non fisik meliputi namun tidak terbatas: siulan, keadilan mata, gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin, ucapan atau komentar yang bernuansa seksual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; mempertunjukkan materi-materi pornografi, dan memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

“Nah di sini persoalan yang di Mantos kemarin. Jadi pemberian hukuman sudah tidak sesuai aturan apalagi direkam dan juga tentu saja berpotensi ke arah pelecehan seksual. Karena dikatakan sebuah pelecehan jika orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terganggu dengan hukuman itu,” kata Nur.

Dan itu harus dikonfirmasi langsung kepada orangnya jika dewasa. Tapi kalau masih usia anak bukan delik aduan bisa dilaporkan. Terkadang seseorang tidak langsung menyadari apa yang terjadi pada dirinya pada saat itu.

“Dia baru merasa terganggu ketika sudah berpikir tenang. Belum lagi ucapan atau komentar yang bernuansa seksual ketika itu,” paparnya.

Intinya dari kasus itu, petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas wajib pakai SOP. Dan tidak menggunakan hukuman fisik apalagi yg berpotensi meremehkan atau merendahkan seseorang baik perempuan maupun laki-laki. “Jangankan tidak ada di aturan ada saja diaturan kalau bentuknya seperti itu yah harus dipertanyakan tujuannya apa. Apalagi sampai harus direkam,” imbuh Nur.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu dikonfirmasi membenarkan video anak buahnya yang bertugas dan memberikan hukuman untuk warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. “Soal hukuman yang tidak pantas akan digantikan dengan hukuman menggunakan rompi orange bertuliskan Orang Kepala Batu (OKB),” ujarnya dihubungi, Minggu (20/9/2020).

Ia menambahkan, tindakan itu sejujurnya melindungi masyarakat. “Semoga ke depan akan lebih baik lagi. Dan kita sama-sama bisa saling mengingatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: cewek yang dihukum di mantosMantosnurhasanahSwara Parampuan Sulut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Sasambo Terakhir Budayawan Yumbure Kalenggihang

Sasambo Terakhir Budayawan Yumbure Kalenggihang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Jalan dan Jembatan Teknik Sipil Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Ir Rio P Lonan : Hasil Kerja Keras Kolektif 22 April 2026
  • Memasuki Setahun Mengabdi, Himaju Akuntansi Polimdo Mendidik Anak Putus sekolah di Pasar Bersehati 22 April 2026
  • Golkar Manado Suksesi, Adolfien Wangania Mencuat 22 April 2026
  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In