Manado, Barta1.com – Pro kontra terkait pemberian hukuman squat jam oleh petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Manado terhadap seorang perempuan pelanggar protokol kesehatan di Manado Town Square (Mantos).
Nurhasanah dari Swara Parampuan Sulut mengatakan jika salah yah salah dan harus harus dihukum. “Sampai di sini saya setuju, siapa pun yang salah harus menerima hukumannya dan perempuan tidak kebal hukum,” ujarnya kepada Barta1.com, Senin (21/9/2020).
baca juga: Viral Video Cewek Dihukum tak Pakai Masker di Mantos Dikritik Artis Nasional
Tapi kata dia, semua ada aturannya. Apakah pemberian hukuman itu sudah sesuai dengan kebijakan yang mengatur terkait pelanggaran tersebut? Walikota Manado telah mengeluarkan Perwali Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.
Pasal 7, perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Nah dari sini saja pemberian pilihan hukumannya sudah tidak sesuai aturan. Tidak ada pilihan soal hukuman fisik,” ujarnya.
Apakah terindikasi pelecehan seksual? Mari lihat dalam KBBI (KUHP tidak mengenal pelecehan seksual). Menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan jelas mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Tindakan fisik antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantai, dan rambut.
Tindakan non fisik meliputi namun tidak terbatas: siulan, keadilan mata, gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin, ucapan atau komentar yang bernuansa seksual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; mempertunjukkan materi-materi pornografi, dan memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
“Nah di sini persoalan yang di Mantos kemarin. Jadi pemberian hukuman sudah tidak sesuai aturan apalagi direkam dan juga tentu saja berpotensi ke arah pelecehan seksual. Karena dikatakan sebuah pelecehan jika orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terganggu dengan hukuman itu,” kata Nur.
Dan itu harus dikonfirmasi langsung kepada orangnya jika dewasa. Tapi kalau masih usia anak bukan delik aduan bisa dilaporkan. Terkadang seseorang tidak langsung menyadari apa yang terjadi pada dirinya pada saat itu.
“Dia baru merasa terganggu ketika sudah berpikir tenang. Belum lagi ucapan atau komentar yang bernuansa seksual ketika itu,” paparnya.
Intinya dari kasus itu, petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas wajib pakai SOP. Dan tidak menggunakan hukuman fisik apalagi yg berpotensi meremehkan atau merendahkan seseorang baik perempuan maupun laki-laki. “Jangankan tidak ada di aturan ada saja diaturan kalau bentuknya seperti itu yah harus dipertanyakan tujuannya apa. Apalagi sampai harus direkam,” imbuh Nur.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu dikonfirmasi membenarkan video anak buahnya yang bertugas dan memberikan hukuman untuk warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. “Soal hukuman yang tidak pantas akan digantikan dengan hukuman menggunakan rompi orange bertuliskan Orang Kepala Batu (OKB),” ujarnya dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Ia menambahkan, tindakan itu sejujurnya melindungi masyarakat. “Semoga ke depan akan lebih baik lagi. Dan kita sama-sama bisa saling mengingatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post