Manado, Barta1.com – Mencari kesempatan dalam kesempitan. Kalimat yang pantas disematkan kepada SK (34), seorang nelayan asal Airmadidi, Saroinsong Dua, Kabupaten Minahasa Utara.
Dia pun harus menanggung apa yang telah diperbuat setelah diringkus polisi di Pelabuhan Ikan Calaca Manado (kompleks Pasar Bersehati) Manado, Senin (14/9/2020) sekira pukul 19.30 WITA. Awalnya tersangka bekerja di kapal ikan pajeko KM Hileri-1. Kemudian dipercaya oleh pemilik kapal yang ditugaskan untuk menjaga kapal dan tersangka pun kurang lebih satu tahun bekerja.
Mendengar bahwa pemilik akan menjual kapal pajekonya, maka timbul niat untuk mencuri. Barang demi barang di pajeko mulai diambilnya satu per satu dan dijual kepada rekan-rekan sesama nelayan dengan harga yang beragam.
Dengan jarak waktu satu atau dua minggu, barang yang lain dalam pajeko diambil lagi dan dijual kembali kepada rekan-rekan nelayan, sampai barang-barang pun habis.
Mendengar akan laporan tersebut, maka Teamsus Maleo Unit 1 langsung merespon dan menuju ke TKP untuk mengumpulkan informasi. Polisi rupanya mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di kapal Tongkang dan lagi asik berpesta miras.
Dengan gesit dan cepat polisi meringkus tersangka, serta dilanjutkan dengan pencarian barang bukti. Dan ternyata awalnya korban hanya melaporkan beberapa barang saja dengan kerugian Rp 40 juta. Namun, setelah diinterogasi terbongkarlah semua barang yang telah dicuri. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 540 juta.
Barang buktinya adalah satu buah jaring penangkap ikan (somah), satu buah alkon, dua buah Aki kapal 100 ampere beserta charge, dua buah tabung gas 12 kg, satu buah galon aqua, satu buah kompresor merk SDP, satu buah genset merk RYU, satu buah perahu kecil (ayuda) dan satu buah mesin tempel kapal (pajeko) 15 PK yang masih dalam pencarian para petugas.
“Dan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Fadhly, Kanit 1 Team Maleo, Jumat (18/9/2020).
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post